Polisi akhirnya menahan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah diperiksa selama lebih 14 jam.
MRS keluar dari Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Minggu dini hari (13/12/20202) dengan tangan dililit cable ties.
Dengan mengenakan rompi oranye dan mengangkat kedua tangannya dengan memperlihatkan dua jempolnya, MRS digiring penyidik ke mobil tahanan.
Irjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono Kadivhumas Polri menjelaskan, alasan penahanan terhadap MRS adalah agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Argo, Minggu (13/12/2020).
Kata Argo, MRS ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan, terhitung 12 sampai 31 Desember 2020.
Sebelum memasuki rutan, MRS mengatakan kalau perjuangan akan tetap jalan terus sampai tidak ada diskriminasi.
“Allahu Akbar, perjuangan jalan terus, stop diskriminasi,” tegas Rizieq.
Sekadar diketahui, MRS diperiksa dan ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berupa menciptakan kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulud Nabi.(faz/tin)