Jumat, 22 November 2024

Polisi Jerat Pelaku Pembuangan Bayi di Mojokerto dengan Pasal Berlapis

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
AKP Rivaldy Hangga Putra Kasatreskrim Polres Mojokerto. Foto: Fuad Maja FM

Polisi berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi di sungai yang dilahirkan di WC Umum di Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Fuad Reporter Maja FM melaporkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

AKP Rivaldy Hangga Putra Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (12/12/2020) di sekitar rumahnya. LVN yang merupakan warga sekitar, diamankan beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melahirkan serta hasil visum.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP.

“Karena korban meninggal dunia, LVN disangka dengan pasal 80 ayat (3). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sedangkan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan Terencana. Ancaman pidana pada pasal ini 9 tahun penjara.

“Ini masih kita kembangkan termasuk keterlibatan pria yang menghamilinya, saat ini LVN merupakan siswi SMA kelas X ini sudah kita tahan di Polres Mojokerto,” paparnya, Kamis (17/12/2020).

Sementara itu, terkait hasil autopsi jasad bayi hingga sampai saat ini polisi masih menunggu hasilnya. Hal tersebut lanjut Rivaldy untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian jabang bayi.

“Pemeriksaan apakah bayi itu meninggal saat dilahirkan atau gimana nanti akan kita sampaikan. Kita masih menunggu hasil otopsi,” jelasnya.

Sebelumnya, warga Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki mengapung di aliran Sungai pada Senin (7/12/2020).(fad/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs