Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online Antar Provinsi di Surabaya

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti jaringan prostitusi online antar provinsi di Surabaya. Foto : Istimewa

Polisi membongkar jaringan prostitusi online antar provinsi di Surabaya. Ada tiga mucikari yang ditangkap dalam kasus ini. LS (46) warga Sidoarjo, DK (44) warga Surabaya, dan K (39) warga Semarang. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dari hasil pendalaman polisi, ditemukan kurang lebih 500-600 foto Pekerja Seks Komersial (PSK) dari berbagai daerah yang mereka jual.

AKP Iwan Hari Poerwanto Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penyelidikan, Foto-foto PSK yang ditemukan di HP tersangka berdomisili di beberapa kota, seperti Semarang, Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan kota-kota lain.

“Ketika orang ini adalah jaringan antar kota antar provinsi. Anak buah (PSK) mereka dibagi beberapa kelas, ada yang (dihargai, red) Rp1,5 juta, Rp2 juta, Rp4 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp25 juta tergantung yang dimaui pemesan. Begitu transaksi cocok akan dikirim sesuai pemesanan via handphone,” ujar AKP Iwan.

Mereka memasarkan para perempuan ini melalui layanan grup di media sosial. Prakteknya terbilang cukup hati-hati. Sebelum menyepakati transaksi, mereka akan memastikan dulu siapa pemesan.

“Cek siapa yang pesen, kalau curiga, tidak akan dilayani. Harus ada rekomendasi,” kata AKP Iwan.

Dari keterangan para pelaku, jaringan ini mempelajari sistem prostitusi online dari jaringan Keyko, yang dulu pernah diungkap oleh Polrestabes Surabaya.

“Dulu pernah kita ungkap atas nama Keyko, ternyata mereka punya jaringan. Dulu juga Keyko kita ungkap, jaringannya ya sebelumnya kita ungkap,” jelasnya.

Barang bukti jaringan prostitusi online antar provinsi di Surabaya. Foto : Istimewa

Terbongkarnya jaringan prostitusi ini bermula dari penangkapan KS. Setelah dikembangkan, polisi laku menangkap DK di Surabaya.

Setelah mengamankan dua pelaku, dari hasil pengembangan, unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap LS saat melakukan transaksi dengan mengirimkan dua perempuan di sebuah hotel berbintang di Surabaya.

Ketiganya terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dan atau Pasal 29 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta. (bas/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs