Penyidik Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah memeriksa dua saksi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual (fetish bungkus) dengan pelaku mahasiswa FIB Unair berinisial GL yang viral di media sosial.
Iptu Arief Rizky Wicaksono Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, sementara masih dua orang saksi korban yang bisa dimintai keterangan. Keduanya laki-laki yang mengaku menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Baru dua orang yang bisa kami kontak,” kata Arief dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (1/8/2020).
Arief mengungkapkan, tim penyidik juga berusaha mengirimkan Direct Message (DM) ke masing-masing akun media sosial yang sempat speak up di Thread twitter.
“Kalau mencermati di media sosial kami melihat banyak korban. Kami mengirim DM satu-satu ke mereka,” katanya.
Arief mengatakan, tim penyidik mendalami kasus GL ini dengan pelaporan model A atau laporan yang dibuat polisi.
Dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan. Yaitu tipe A dan B.
Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B merupakan aduan yang dibuat oleh masyarakat.
“Sementara kami buat laporan model A untuk memulai penyelidikan. Nanti kalau ada masyarakat yang melaporkan kami buat lagi laporan model B,” ujarnya.
Sebelumnya, FIB Unair memastikan akan mengusut kasus GL yang viral di media sosial melalui komisi etik fakultas. Hal ini disampaikan Prof. Diah Ariani Arimbi Dekan FIB Unair dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Kasus GL yang diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara membungkus korban, ramai dibicarakan di twitter.
Prof. Diah Ariani menyatakan, belum pernah sama sekali mendapatkan laporan terkait hal ini. Setelah mendapat informasi ini, ia menyatakan segala tindakan sivitas akademika yang bertentangan dengan etika berperilaku di kampus dan peraturan perundangan lainnya akan mendapatkan sanksi sebagaimana seharusnya.
“Fakultas Ilmu Budaya telah berusaha menghubungi pelaku (mahasiswa yang bersangkutan) untuk mengonfirmasi hal-hal yang beredar di media sosial kepada yang bersangkutan tetapi sampai pernyataan resmi ini disampaikan yang bersangkutan belum dapat dihubungi. Fakultas Ilmu Budaya juga telah berusaha menghubungi orang tua mahasiswa yang bersangkutan, tetapi belum dapat terhubung,” kata Prof. Diah pada Kamis (30/7/2020). (bid/iss)