Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim: 37 Orang Demonstran UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (17/1/2020). Foto: Dok/Anggi suarasurabaya.net

Sebanyak 37 dari 634 orang demonstran atau pengunjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang diamankan dari aksi di Malang dan Surabaya, dinyatakan reaktif Covid-19 usai menjalani tes cepat dari pihak kepolisian.

“Ada 37 yang reaktif, terdiri dari 20 orang di Malang dan 17 orang di Surabaya,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim, dilansir Antara, Jumat (9/10/2020).

Truno mengatakan, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan tim Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim untuk melakukan tes usap kepada para demonstran UU Cipta Kerja yang reaktif tersebut, guna memastikan kondisi mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

“Selanjutnya kita koordinasi dengan tim kuratif Provinsi Jatim untuk melakukan swab,” ujarnya.

Perwira dengan tiga melati emas itu menyebut ada tiga orang demonstran UU Cipta Kerja yang telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya karena kondisinya bergejala.

“Beberapa ditangani krimum (Kriminal Umum), tiga orang sudah dilakukan karantina atau isolasi di RS Bhayangkara. Kalau bicara swab, kita menunggu hasilnya dari gugus tugas,” katanya.

Polda Jatim telah menetapkan 14 orang tersangka yang terlibat kerusuhan dan merusak fasilitas umum saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang, Kamis (8/10/2020).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa.

Sementara sekitar 620 orang dilepas dan diserahterimakan pada keluarga masing-masing. Proses serah terima dipimpin langsung oleh Irjen Pol M Fadil Imran Kapolda Jatim di halaman Mapolda setempat. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs