Jumat, 22 November 2024

PLN Jatim Siapkan Posko dan Ratusan Layanan Whatsapp Tangani Keluhan Tagihan Listrik

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
llustrasi. Foto: PLN Distribusi Jatim

Setelah mengeluarkan skema perlindungan untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan minimal 20% pada bulan Juni 2020, PLN juga telah memfasilitasi 130 posko pengaduan yang tersebar di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) maupun Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta 114 nomor layanan whatsapp di seluruh Jawa Timur. Posko pengaduan ini bertujuan untuk menangani keluhan dan komplain pelanggan yang merasa mengalami kenaikan tagihan listrik.

Dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (10/6/2020), fungsi dari 130 posko pengaduan adalah menerima pelanggan secara langsung dengan menggunakan protokol keamanan Covid-19, dan memberikan informasi serta penjelasan mengenai keluhan tagihan listrik pelanggan.

Sebanyak 114 nomor layanan whatsapp telah disiapkan, agar petugas di setiap Unit Layanan Pelanggan dapat memberikan respon secara langsung kepada pelanggan. Nomor pengaduan whatsapp tersebut akan diterima langsung oleh petugas yang bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan. Hal ini diharapkan akan dapat mempercepat proses pelayanan pengaduan, dan pelanggan dapat segera mendapatkan informasi dan penyelesaian atas keluhan yang disampaikan.

Pelanggan diharapkan dapat menyiapkan ID pelanggan, angka stand KWh meter terbaru dan foto KWh meter untuk diberikan kepada petugas, sehingga pelayanan akan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Anton B (29) pelanggan ULP Kraksaan menyampaikan apresiasi kepada petugas PLN atas kesigapannya menangani keluhannya dengan baik. “Saya pikir tarif listriknya yang naik, namun setelah dijelaskan sama petugas PLN ternyata bukan tarifnya yang naik, melainkan pemakaian yang naik dikarenakan aktivitas yang lebih sering di rumah daripada biasanya,” tambah Tarmin.

A Rasyid Naja Senior Manager General Affairs menyampaikan, PLN telah menyiapkan skema perlindungan bagi pelanggan yang mengalamin kenaikan tagihan listrik minimal 20%, yakni dengan memberikan keringanan metode pembayaran dimana nominal kenaikan tersebut bisa dibayar sebesar 40% di bulan ini dan sisanya dibagi rata (masing-masing 20%) dalam tagihan 3 bulan kedepan (Juli, Agustus, September).

“Sehingga pelanggan yang merasa belum mendapat kemudahan ini, atau belum memahami mengapa tiba-tiba terjadi kenaikan tagihan listrik dapat mendatangi posko pengaduan kami yang tersebar di seluruh Jawa Timur atau menghubungi hotline WhatsApp petugas kami,” ujarnya.

“Pelanggan berhak untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai tagihan listrik masing-masing, dan kami siap serta terbuka untuk memberikan informasi melalui kedua saluran layanan tersebut sebaik mungkin kepada pelanggan.” pungkas Rasyid.

Layanan 130 posko pengaduan dan 114 nomor layanan whatsapp dibuka secara khusus untuk menfasilitasi pengaduan atas tagihan listrik bulan Juni 2020. Adapun jika terdapat keluhan teknis atau kebutuhan informasi terkait layanan PLN lainnya, kanal pengaduan dan keluhan resmi PLN dapat dilakukan melalui Contact Center PLN 123 dan PLN Mobile.(tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs