Jumat, 22 November 2024

PLN Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik, Siap Selesaikan Pengaduan Pelanggan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Grafis suarasurabaya.net

PT PLN (Persero) membantah adanya kenaikan tarif dasar listrik, yang akhir-akhir ini sempat banyak dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada kenaikan atau penurunan tarif listrik.

“Kami menyatakan dan sudah dipertegas oleh Kementerian ESDM, bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan, tarif masing-masing sama, baik yang bersubsidi maupun tidak. Sama sekali tidak ada kenaikan,” kata Fenny Nurhayati Manager Komunikasi PLN Distribusi Jatim kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (17/6/2020).

Ia juga menegaskan PLN tidak memiliki otoritas untuk menaikkan atau menurunkan tarif, karena hal itu masuk dalam kewenangan pemerintah melalui Kementerian ESDM.

“Kadang masih ada pelanggan yang beranggapan PLN bisa melakukan hal itu sepihak. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, tarif ditentukan Kementerian ESDM termasuk stimulus kemarin,” tambahnya.

Selain itu, pohak PLN juga membantah adanya isu subsidi silang, yang mana pemerintah menaikkan tarif listrik saat memberikan subsidi listrik gratis 50-100%.

“Ada yang tanya ‘apa ini subsidi silang?, sudah menggratiskan biar tidak rugi PLN meningkatkan tarif’, saya tegaskan itu tidak ada. Sesuai dengan kata-katanya, subsidi, maka biaya yang timbul merupakan beban pemerintah. Artinya subsidi diberikan masyarakat melalui PLN. PLN hanya melaksanakan saja,” ujar Fenny.

Sebelumnya, PLN memberikan penjelasan penyebab lonjakan tagihan rekening listrik. Sejak pemberlakuan kebijakan baru sejak Maret 2020 untuk melakukan pencatatan mandiri di tengah pandemi Covid-19, ternyata terdapat beberapa kendala soal pencatatan meter.

Seperti masyarakat yang salah menyetor foto meter, sehingga data yang didapat PLN tidak akurat. Bahkan ada yang tidak menyetorkan foto meter sama sekali. Sehingga tagihan menjadi menumpuk dan menjadi beban bagi para pelanggan.

Apalagi, tidak beroperasinya petugas pencatatan meter selama pandemi juga berdampak besar bagi sistem pencatatan meter PLN. “Petugas lapangan kita tidak hanya membaca meter, tapi juga melakukan penagihan bagi pelanggan yang terlambat bayar listrik masing-masing,”

Sehingga pada akhir Maret lalu, PLN memberlakukan menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.

Sehingga jika ada kenaikan tarif listrik, kemungkinan itu bagi pelanggan yang tidak menyetor meter listrik bulanan atau salah input data, sehingga ditagih rata-rata penggunakan 3 bulan terakhir.

Bagi pelanggan yang memiliki keluhan dan masalah terkait tagihan listrik, Fenny melanjutkan, mereka dapat menyampaikan itu ke posko pengaduan atau melalui nomor whatsapp di nomor 08122123123.

“Sampai hari ini, dari total pengaduan yang masuk, 98,4% sudah terselesaikan. Jika ada kendala silahkan dilaporkan,” imbuhnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs