Jumat, 22 November 2024

Pj Bupati Sidoarjo: Pemberlakuan Jam Malam adalah Jalan Tengah

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Pemberlakuan physical distanding di Sidoarjo saat berlakunya PSBB beberapa waktu yang lalu. Foto: Antara

Windhu Purnomo Epidemiolog FKM Unair pada Minggu (27/12/2020) kemarin mengatakan, PSBB perlu kembali diterapkan di Jawa Timur mengingat ada 800 lebih kasus tambahan dan Jatim dinilai sedang menuju gelombang kedua kasus Covid-19.

Menanggapi hal itu, dr Hudiono Pj Bupati Sidoarjo mengatakan, Pemda Sidoarjo saat ini mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah Covid-19 dan pertimbangan efek ekonominya. Salah satunya dengan menerapkan jam malam pada 29 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, yakni pukul pukul 22.00-04.00 WIB.

“Kami mengambil keputusan di Sidoarjo bersama Forpimda mengambil jalan tengah-tengah. Kesehatan itu prioritas, tapi ekonomi jalan,” Hudiono kepada Radio Suara Surabaya, Senin (28/12/2020) pagi.

“Akhirnya disepakati di Sidoarjo PSBB-nya jam malam. Jadi masyarakat merayakan tahun baru di rumah aja lah,” tambahnya.

Menurutnya, jam malam adalah satu langkah efektif untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Sidoarjo, mengingat jam malam berpotensi sangat tinggi dalam penularan kasus.

Ia menyebut, masyarakat banyak yang menghabiskan waktu seperti di warung kopi saat jam malam, serta banyak yang tidak memakai masker karena minimnya pengawasan.

“PSBB kan lama 14 hari, sedangkan jam malam itu waktunya tidak terlalu lama tapi justru potensi penularannya yang luar biasa. Kongkow-kongkow sama teman, capek, minum kopi, lepas masker,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan tempat-tempat yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, Hudiono menegaskan sudah ada warung yang dikenai denda karena berkali-kali diperingatkan untuk menyediakan tempat cuci tangan, namun tetap tidak digubris.

“Dendanya Rp5 juta kalau tidak ada (tempat) cuci tangan. Ini sudah keputusan dari pengadilan Sidoarjo, kejaksaan dan Forkopimda,” tegasnya.

Meski Kabupaten Sidoarjo masuk dalam lima besar daerah di Jatim yang taat protokol kesehatan, namun Hudiono berharap, hal itu tidak membuat masyarakat Sidoarjo lalai dalam menerapkan prokes.

Saat ini, dari 18 kacamatan yang ada di Sidoarjo, 11 diantaranya merupakan zona oranye. Sisanya setengah oranye dan zona merah. Data tersebut yang digunakan tim Satgas Covid-19 Sidoarjo untuk melakukan pemetaan penyebaran kasus Covid-19.

“Itu juga yang kita pakai dasar operasi yustisi yang sudah mencapai 12 ribu denda. Ada yang KTP disita, denda, edukasi. Denda macam-macam ada yang 150 (ribu), 250 ada yang 5 juta tergantung vonis pengadilan. Semoga ini menjadi efek jera,” tambahnya. (tin/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs