Jumat, 22 November 2024

Pimpinan DPR RI Diminta Panggil Luhut Binsar Panjaitan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhammad Nasir Djamil anggota Komisi Hukum DPR RI. Foto: Istimewa

Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI mengatakan, pemanggilan Luhut untuk dimintai keterangannya terkait pernyataannya tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tiba di Kendari 15 Maret 2020 setelah transit di Jakarta dengan tanpa proses karantina terlebih dahulu 14 hari.

Kata Nasir, Pernyataan Luhut itu membuat masyarakat bingung dan gaduh antar anggota kabinet.

“Kegaduhan itu seharusnya tidak terjadi jika semua pihak memahami soal aturan keluar masuknya orang ke Indonesia,” ujar Nasir di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Kata Nasir aturan tersebut sudah dituangkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Menurut dia, sikap Luhut itu sangat aneh. Sebab, sekaliber dia masih mau pasang badan untuk melawan pihak-pihak, termasuk anggota dan dan kebijakan Presiden soal ancaman virus corona dari TKA asal Tiongkok dan negara lainnya yang termuat dalam Kepres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Sikap tersebut menimbulkan pertanyaannya, ada apa? Padahal, Kemenaker menyebutkan bahwa kedatangan TKA asal Tiongkok itu ilegal,” tegasnya.

Seharusnya, kata Nasir, semua anggota kabinet harus memiliki sensitifitas dan cara pikir yang sama bahwa virus corona telah mengancam Indonesia.

Untuk itu Nasir meminta Presiden segera menertibkan semua anggota kabinetnya agar lebih banyak bekerja ketimbang bicara.

Sebelumnya, Luhut menjelaskan kalau 49 TKA asing (China) tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar 4 Januari 2020 atau belum ada larangan perjalanan dari China.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs