Sabtu, 23 November 2024

Pilkada Tetap Berjalan Dengan Disiplin Protokol Kesehatan dan Sanksi Tegas

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Fadjroel Rachman Juru Bicara Presiden. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Fadjroel Rachman Juru Bicara Kepresidenan mengatakan, Pilkada serentak 2020 tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatag dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, juga akan disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas.

Dalam hal ini, lanjut dia, Pemerintah melalui kepolisian sudah mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Maklumat itu juga memuat larangan kegiatan yang mengumpulkan massa. Seperti rapat umum, konser, dan lain-lain.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka anggota polri wajib melakukan tindakan kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bahwa untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih dan seluruh pihak maka dikeluarkan maklumat ini. Terkait hal-hal tidak boleh ada kumpul-kumpul massa. 3M wajib dilakukan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Fadjroel kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (22/9/2020).

“Kalau ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka anggota polri wajib melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu dasarnya tentang UU Kedaruratan Kesehatan, tentang Kekarantinaan Kesehatan No.6 Tahun 2008. Disitu disebutkan bisa dikenakan sanksi pidana 1 tahun, sampai denda RP100 juta. Disamping ada sanksi sosial juga yang bisa diterapkan,” jelasnya.

Terkait kegiatan kampanye yang biasanya melibatkan massa, kata dia, bisa dilakukan secara daring. Seperti kegiatan webinar dan lain-lain.

Fadjroel menambahkan, untuk mendeteksi adanya pelanggaran-pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada, nantinya akan dibentuk pokja yang terdiri dari Bawaslu, KPU, DKPP, DPR, TNI, Polri dan Satgas Covid-19.

“Selain mendeteksi pelanggaran, mereka juga akan terlibat langsung dengan KPU untuk pemungutan dan penghitungan,” kata dia.

Tetap dilaksanakannya Pilkada ditengah pandemi Covid-19 ini, lanjut dia, adalah untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Fadjroel mengungkapkan, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi dapat dijalankan seperti di beberapa negara lain.

Dengan begitu, Indonesia bisa belajar dari negara-negara tersebut dengan tetap diiringi dengan protokol yang ketat.

“Pertimbangan utama ini untuk demokrasi konstitusional. Selain itu, beberapa kepala daerah sudah beberapakali perpanjangan Plt. Tentu ini tidak sehat untuk demokrasi kita. Pemerintah juga sudah belajar penanganan Covid sudah 6 bulan, tingkat kesembuhan saat ini 72 persen lebih,” ujarnya.

“Kita juga belajar dari pemilu di negara lain seperti Korea Selatan, Prancis, Singapura. Kita mencoba mengadaptasi kegiatan yang terkait pemilu dari negara tersebut,” pungkasnya. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs