Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar operasi gabungan ke moda transportasi darat. Operasi gabungan itu melibatkan Dinas Perhubungan Surabaya, Satpol PP, BPB Linmas, Dinas Kesehatan, dan pihak kepolisian, serta jajaran TNI.
Operasi gabungan digelar di depan Taman Bungkul Surabaya. Operasi ini untuk menertiban dan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.00-12.00 WIB itu menertibkan pengendara roda dua dan roda empat serta angkutan umum yang tidak menggunakan masker. Hasilnya, sebanyak 79 orang disita KTP-nya dan 3 orang lainnya dibawa ke Liponsos untuk menerima sanksi sosial karena tidak membawa KTP.
Tundjung Iswandaru Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya mengatakan, operasi gabungan kali ini menerjunkan sekitar 70 personil yang dibantu juga oleh jajaran samping. Operasi kali ini untuk menertibkan Perwali nomor 28 tahun 2020 dalam bidang transportasi, sehingga angkutan kota (angkot) dan pengendara roda dua serta roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya, langsung dilakukan penindakan di tempat.
“Protokol kesehatan yang diatur dalam Perwali harus ditegakkan, makanya bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu langsung dilakukan penindakan penyitaan KTP selama 14 hari oleh teman-teman Satpol PP, dan apabila tidak membawa KTP langsung dibawa ke Liponsos untuk disanksi sosial,” kata Tundjung di sela-sela operasi, Kamis (9/7/2020).
Selain menertibkan patuh masker, Tundjung mengatakan angkutan kota juga diberhentikan dan ditempeli stiker wajib pakai masker di pintu masuk angkot tersebut. Bahkan, sopir angkot itu juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun. Para sopir angkot itu juga diberi imbauan untuk tidak membawa penumpang yang tidak menggunakan masker.
“Alhamdulillah kalau suhu tubuhnya normal semuanya, dan para sopir angkot sudah banyak yang patuh menggunakan masker, meskipun masih ditemukan beberapa sopir itu menggunakan masker dengan diletakkan di bawah hidung,” kata dia.
Ia juga memastikan bahwa operasi gabungan itu akan terus digencarkan ke berbagai titik di Kota Surabaya, terutama di titik-titik yang ditemukan banyak pelanggaran Perwali atau tidak patuh bermasker. Makanya, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 itu.
“Kami imbau kepada masyarakat dimana pun berada, harus jaga jarak dan selalu tertib menggunakan masker. Hal ini penting untuk kebaikan kita bersama dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tegasnya.
Sementara itu, AKP Moch. Su’ud KBO Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, jajaran kepolisian dalam operasi ini hanya memback up Pemkot Surabaya. Makanya, dalam operasi ini tugas polisi hanya mengatur arus lalu lintas dan mengarahkan para pengendara yang tidak menggunakan masker atau tidak patuh protokol kesehatan.
“Jadi, kami hanya back up teman-teman pemkot dan tidak melakukan penilangan dan sebagainya,” ujar Su’ud. (bid)