Kombes Pol Leonardus Simarmata Kapolresta Malang Kota menanggapi pesan yang sempat beredar luas di media sosial terkait larangan berkunjung ke wilayahnya. Di mana pesan itu menyebutkan bahwa Kota Malang berada dalam zona hitam Covid-19.
Kemudian, mewajibkan semua warga luar daerah yang masuk Kota Malang untuk menjalani karantina selama 14 hari atau menunjukkan hasil tes rapid. Imbauan itu berlaku mulai tanggal 15-25 Desember mendatang.
Leo menegaskan, pesan tersebut hoaks atau tidak benar. Tidak ada larangan berkunjung ke Kota Malang. Semua warga dari luar kota tetap bisa berkunjung ke Kota Malang, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Itu sudah kami klarifikasi sejak dari kemarin. Informasi itu tidak benar atau hoaks. Tidak ada larangan untuk berkunjung ke Kota Malang. Tidak ada kewajiban masuk Kota Malang harus rapid. Kota Malang terbuka bagi masyarakat yang ingin berkunjung silakan, tetap patuhi prokes,” kata Leo saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Senin (14/12/2020).
Terkait status Kota Malang, kata Leo, saat ini wilayahnya dalam zona orange. Sejumlah destinasi di Kota Malang juga tetap buka seperti biasanya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pesan larangan masuk ke Kota Malang itu, diakui Leo memang sudah tersebar luas di wilayahnya. Pihaknya pun saat ini tengah melakukan penyelidikan, untuk mencari tahu siapa pembuat dan penyebar kabar hoaks tersebut.
“Kami sedang lidik itu siapa yang membuat dan menyebarkannya. Sekali lagi saya klarifikasi bahwa informasi tersebut itu hoaks atau tidak benar. Silakan masyarakat yang mau berkunjung tetap boleh. Tidak ada larangan,” pungkasnya. (ang)