Jumat, 22 November 2024

Perwali Surabaya Perubahan Telah Terbit, Beberapa Poin Menjadi Lebih Ketat

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
irvan-widyanto Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini. Di antaranya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja.

Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020

“Dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” kata Irvan, Selasa (14/7/2020).

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan.

“Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” katanya.

Ketentuan serupa (wajib menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif) juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Irvan mengatakan, perubahan aturan juga terjadi di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka. Meliputi, Destinasi pariwisata, Arena permainan, Salon/barber shop, Gelanggang olah raga, kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lap. Basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.

“Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” katanya.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi syarat :
1. Menunjukkan identitas diri;
2. Menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.
3. Kewajiban menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus,” kata Irvan menyitir petikan Perwali itu.

Dalam Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A tentang:

(1) Pembatasan aktifitas di luar rumah dilaksanakan mulai pkl 22.00 WIB.
(2) Pembatasan aktifitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan :
a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan;
b. Pasar
c. Stasiun, terminal, pelabuhan
d. SPBU
e. Jasa pengiriman barang
f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat

“Lalu dalam Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah,” katanya. (bid/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs