Demi memulihkan ekonomi para tenaga kerja di Jatim yang terdampak pandemi Covid-19, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim menyiapkan sejumlah langkah.
Disnakertrans Jatim akan terus memantau pergerakan perusahaan terdampak Covid-19 yang menggunakan alasan pandemi untuk mem-PHK karyawannya. Terutama ketika mereka kembali beroperasi.
“Kalau faktornya memang tutup enggak apa-apa. Tapi kalau karena berhenti produksi, pas buka lagi kami lihat kondisinya,” kata Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim, Jumat (5/6/2020) malam.
Data Disnakertrans Jatim sampai 29 Mei lalu, ada 231 perusahaan di Jatim yang memutus hubungan kerja (PHK) total sebanyak 6.924 pekerja dengan alasan terdampak pandemi Covid-19.
Menjelang penerapan tatanan normal baru (new normal), Disnakertrans Jatim akan terus memantau kondisi 231 perusahaan tersebut. Terutama terhadap perusahaan yang akan mengoperasikan lagi usahanya.
Tidak hanya untuk perusahaan seperti itu, Disnakertrans Jatim juga akan memonitor perusahaan yang tadinya tutup di satu lokasi ternyata membuka lagi usahanya di tempat lain.
“Nah, kalau seperti itu, kami usulkan (kepada perusahaan), untuk tenaga kerjanya yang di-PHK dan masih berusia produktif bisa dipekerjakan lagi. Kami mengimbau itu bisa dijalankan,” katanya.
Meski sejumlah pekerja terdampak PHK sudah terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja, Himawan bilang, kalau kemampuannya masih dibutuhkan, lebih baik melanjutkan pekerjaan lamanya.
“Untuk yang (kena) PHK, sementara memang kami carikan social safety net berbentuk kartu prakerja kemarin. Sebagian sudah ada yang dapat, ada beberapa testimoni yang sudah masuk,” katanya.
Terhadap para tenaga kerja yang sudah mendapat pelatihan-pelatihan dari program Prakerja, Disnakertrans akan tetap mengarahkan mereka pada bidang kerja yang sebelumnya mereka kerjakan.
Disnakertrans Jatim akan mengarahkan mereka untuk bekerja di perusahaan-perusahaan baru di bidang yang sama, yang mengajukan izin operasional perusahaan ke pemkab/pemkot tempat mereka berada.
“Kami akan lihat siapa (perusahaan) yang mengajukan izin, produksinya apa, di mana? Kalau pekerja-pekerja yang di-PHK ini masih satu bidang, kami imbau untuk merekrut orang-orang lama itu,” katanya.
Soal tenaga kerja yang dirumahkan, yang jumlahnya sampai 29 Mei lalu mencapai 34.198 pekerja dari 607 perusahaan di Jawa Timur, Himawan memastikan ketika perusahaannya pulih mereka masih kerja.
Dia memastikan, para Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim akan terus memantau soal pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak karyawan yang dirumahkan. (den/ang/iss)