Senin, 25 November 2024

Persi: Kemenkes Sudah Beri Uang Muka ke RS Rujukan di Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Petugas medis memindahkan pasien ke ruang isolasi dalam Simulasi Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). Foto : Antara

Dokter Dodo Anondo Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim memastikan, Kementerian Kesehatan sudah memberi uang muka klaim biaya dari RS Rujukan Covid-19 di Jatim.

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran Kemenkes tentang Penanganan Pasien Covid-19, biaya penanganan pasien terjangkit akan ditanggung pemerintah pusat setelah ada pengajuan klaim.

Tidak hanya untuk rumah sakit rujukan, rumah sakit non rujukan Covid-19 bila memang menangani pasien Covid-19 juga bisa mengklaim biaya asalkan memenuhi semua persyaratan saat pengajuan.

Bahkan, biaya penanganan pasien dengan gejala Covid-19 tetapi sudah lebih dulu meninggal sebelum tes PCR, Dodo bilang, itu masih bisa diklaim dengan persetujuan Dinas Kesehatan setempat.

“Kalau seperti itu harus ada persetujuan dari dinas kesehatan di wilayah masing-masing, kemudian dilaporkan ke dinas kesehatan provinsi. Kalau dinkesnya oke, ya sudah, bisa diklaimkan,” katanya.

Saat ini, Dodo mengakui belum semua rumah sakit di Jawa Timur sudah mendapat biaya pengganti atas penanganan pasien Covid-19 dari Kemenkes. Tetapi menurut Dodo, uang muka sudah diberikan.

“Sebelum klaim itu cair, Kemenkes memberikan uang muka supaya rumah sakit tidak bingung. Walaupun agak terlambat, saat ini semua rumah sakit rujukan di Jatim sudah dapat uang muka itu,” ujarnya.

Dengan adanya uang muka, tidak seharusnya rumah sakit rujukan milik pemerintah maupun swasta tetap membebankan biaya penanganan kepada pasien maupun kepada keluarga pasien.

“Enggak boleh,” tegas Dodo kepada suarasurabaya.net beberapa waktu lalu. “Memang tidak bisa membebankan biaya kepada pasien. Kan, sudah ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.”

Pada praktiknya, masih ada rumah sakit rujukan di Jawa Timur, terutama rumah sakit swasta, tetap membebankan sejumlah biaya kepada pasien sebelum Kemenkes mencairkan klaim.

Dodo mengakui, kebijakan dari masing-masing rumah sakit rujukan Covid-19 di Jatim berbeda-beda. Persi mengaku tidak bisa mengintervensi kebijakan dari masing-masing rumah sakit itu.

“Kami tidak bisa intervensi kebijakan masing-masing rumah sakit. Rumah sakit sekarang ini dedel duel, kedodoran, agak sulit kondisinya. Mereka perlu memiliki kebijakan supaya bisa bertahan,” ujarnya.

Kalaupun ada biaya yang harus ditanggung oleh pasien atau keluarga terkonfirmasi positif Covid-19, Dodo memastikan, seharusnya tidak terlalu besar. Misalnya untuk obat-obatan dan keperluan lain.

“Tidak mungkin kalau semua biaya kemudian dibebankan kepada pasien. Karena Kemenkes dalam aturannya sudah jelas, biaya itu ditanggung oleh pemerintah dengan cara klaim,” ujarnya.

Adapun prosedur klaim biaya penanganan pasien Covid-19 oleh rumah sakit, masing-masing rumah sakit akan menghitung total biaya yang mereka keluarkan untuk masing-masing pasien yang ditangani.

Setiap pasien pasti berbeda-beda. Tergantung tindakan yang diperlukan, termasuk lama perawatan di ruang isolasi di rumah sakit bersangkutan. Sebelum diklaim, BPJS Kesehatan akan memverifikasi.

Kementerian Kesehatan memang menugaskan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi semua biaya penanganan pasien Covid-19 yang akan diklaim oleh rumah sakit.

Begitu sudah disetujui oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit bisa mengklaimkan semua biaya itu ke Direktur Rujukan Kementerian Kesehatan, untuk kemudian ditelaah, disetujui, dan dicairkan penggantiannya.(den/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs