Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) mengatakan bahwa saat ini rapor perlindungan anak di Indonesia masih di zona merah atau darurat. Penyebabnya, angka kekerasan pada anak terus meningkat. Terutama selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.
Penyebabnya adalah kurangnya peran serta masyarakat dan pola pengasuhan yang salah akibatnya ketahanan rumah tangga yang sangat lemah dan orang tua menempatkan anak sebagai properti.
“Sepanjang pandemi Covid-19 belum berlalu, anak harus berani mengatakan tidak pada sekolah tatap muka, pornografi, narkoba, termasuk perlakuan-perlakuan salah dari orang dewasa,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (22/7/2020).
Arist mengungkapkan, kasus kekerasan pada anak yang paling mendominasi adalah kejahatan seksual dengan presentase mencapai 52 – 58 persen.
“Itu sangat menjijikkan. Kita negara Pancasila yang sangat relijius, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan martabat, tapi itu terabaikan karena kepentingan orang dewasa. Anak adalah titipan atau anugerah Tuhan. Ada kewajiban secara teologis untuk menjaga dan melindungi anak itu,” kata Arist.
Menurut Arist, “obat” untuk memutus kejahatan pada anak adalah mengubah pola asuhan orang tua yang otoriter menjadi dialogis dan partisipastif, mengedepankan kepentingan anak. Orang tua seringkali menempatkan anak sebagai properti atau objek dalam otoritasnya. Sehingga terjadi kasus anak yang dijual atau dipekerjakan oleh orang tuanya dengan dalih itu bentuk kewajiban anak pada orang tua. Padahal seharusnya orang tua harus menjalankan kewajiban terhadap hak-hak anak.
“Dalam kondisi apa pun anak harus terlindungi,” kata Arist.
Selain di rumah, diperlukan gerakan perlindungan anak terpadu di lingkungan sekitar, misalnya di kampung. Melalui gerakan ini, orang dewasa saling memperhatikan dan mengedepankan bagaimana menjaga anak-anak di kampung mereka.
“Peran partisipasi masyarakat masih sangat lemah. Penegakan hukum juga sangat lemah. Kasus kejahatan seksual masih membutuhkan saksi yang melihat, sementara kejahatan seksual adalah kejahatan yang tersembunyi,” kata Arist.
Sekadar diketahui pada Kamis, 23 Juli 2010 merupakan Hari Anak Nasional temanya “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Arist menjelaskan ada beberapa hak anak yang harus dijamin agar Indonesia maju. Pertama, hak partisipasi anak untuk mengeluarkan pendapat, ide cemerlang, dan gagasan luar biasanya.