Minggu, 23 Februari 2025

Peredaran 8.8 Kg Sabu-Sabu ke Madura Digagalkan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Barang bukti sabu-sabu di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/10/2020). Foto: Istimewa

Polrestabes Surabaya mengungkap kasus narkoba dengan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8.8 kilogram.

AKBP Memo Ardian Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya bilang, dalam kasus ini telah meringkus delapan orang pelaku atau pengedar sabu-sabu. Mereka dibekuk dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2020.

Para pelaku yang ditangkap telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial G, usia 25 tahun, Y (31), PI (25), B (29), dan MI (38), kelimanya warga Kota Surabaya.

Selain itu Z (32), warga Jombang, TH (52), warga Sidoarjo, dan S (38), warga Pasuruan, Jawa Timur.

“Dari para tersangka, kami juga menyita barang bukti sebanyak 17 ribu butir pil Happy Five,” ujar AKBP Memo, Senin (26/10/2020).

AKBP Memo menjelaskan, barang bukti sabu-sabu dan pil happy five dari para tersangka ini dipasok dari Jakarta dan Sumatera.

“Sistem pengirimannya bermacam-macam. Ada yang melalui jasa ekspedisi, dibawa sendiri, maupun diedarkan secara ranjau,” katanya.

AKBP Memo bilang, obat-obatan terlarang itu rencananya akan diedarkan ke Pulau Madura. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
25o
Kurs