Jumat, 22 November 2024

Per Tanggal 10 Juli, KA Bima dan Sembrani Kembali Beroperasi

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Para penumpang Kereta Api tujuan Bandung berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng. Foto: Dok suarasurabaya.net

Per tanggal 10 Juli 2020 nanti, PT KAI Daop 8 Surabaya kembali menambah dua perjalanan KA jarak jauh dari Surabaya menuju ke arah Jakarta. Dua perjalanan tersebut yaitu KA Bima dan KA Sembrani.

Namun, dua kereta api tersebut hanya dioperasikan pada hari tertentu saja, diantaranya pada pertengahan Bulan Juli 2020, beroperasi pada hari Jumat s/d Minggu (10,11,12,17,18,19,24,25 dan 26 Juli 2020). Kemudian untuk akhir bulan Juli 2020 beroperasi dari hari Kamis s/d Jumat (Tgl 30 s/d 31 Juli 2020).

Sebelumnya sudah ada 2 perjalanan KA relasi Surabaya – Jakarta yang telah beroperasi di Bulan Juli 2020 ini, yaitu KA Kertajaya dan KA Turangga sejak tanggal 3 Juli 2020.

KA Bima relasi Malang – Surabaya Gubeng – Gambir/pp, melalui jalur selatan dengan stasiun yang dilintasi diantaranya Madiun, Solo, Yogyakarta, Purwokerto, Cirebon, Bekasi dan berakhir di Stasiun Gambir – Jakarta, berikutpun sebaliknya. Rangkaian yang digunakan di KA Bima adalah 5 gerbong kereta kelas eksekutif, dengan kapasitas total 175 tempat duduk.

Sementara KA Sembrani relasi dari Surabaya Pasar Turi – Gambir/Jakarta melalui jalur utara dengan melalui stasiun diantaranya Bojonegoro, Semarang, Cirebon, Bekasi dan berakhir di Stasiun Gambir.
KA Sembrani membawa rangkaian 4 gerbong kereta kelas eksekutif dan 1 gerbong kelas luxury dengan kapasitas total 166 tempat duduk (140 TD kelas eksekutif dan 26 kelas luxury).

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan KA Bima dan KA Sembrani ini, bisa memesan tiketnya melalui layanan online seperti aplikasi KAI Access, website resmi KAI, Indomaret, Alfamart dan channel eksternal resmi lainnya. Pemesanan tiket secara online dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api. Adapun loket stasiun hanya melayani penjualan Go Show atau penjualan langsung 3 jam sebelum KA berangkat.” Ujar Suprapto Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya

Dengan tambahan ini, total terdapat sembilan perjalanan KA jarak menengah/jauh di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada Bulan Juli 2020, diantaranya :
1. KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung – Gambir (jalur Selatan)/pp.
2. KA Kertajaya relasi Pasar Turi – Pasar Senen (jalur Utara)/pp.
3. KA Maharani relasi Pasar Turi – Semarang Poncol/pp.
4. KA Probowangi relasi Surabaya gubeng – Ketapang/Banyuwangi/pp.
5. KA Tawang Alun relasi Malang Kota lama – Ketapang/Banyuwangi/pp.
6. KA Bima relasi Malang- Surabaya Gubeng – Gambir (jalur Selatan)/pp.
7. KA Sembrani relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir (Jalur Utara)/ pp.
8. KA Sritanjung/KA 302 – 303 relasi Lempuyangan – Surabaya Gubeng – Ketapang.
9. KA Sritanjung/ KA 304 – 301 relasi Ketapang – Surabaya gubeng – Lempuyangan.

Suprapto mengatakan, perjalanan KA jarak jauh ini telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sesuai standar yang telah ditentukan oleh Kemenhub. Calon penumpang harus mematuhi dan melaksanakan SOP yang sudah ditentukan.

Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/ menengah , di antaranya :
1. Menggunakan masker.
2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.
3. Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer.
4. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama yaitu 14 hari pada saat keberangkatan.
5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.
6. Penggunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
7. Jaga jarak (physical distancing).
8. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influenza, batuk, demam dan /atau sesak napas.
9. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5.
10. Menggunakan face shield pada saat akan masuk ke dalam kereta api.
11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.
12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan, sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.
13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.
14. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas ka.
15. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi , selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
16. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.
17. Penumpang dari/ ke tujuan Jakarta wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020. (bas/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs