Kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dah Bukan Pekerja (BP) resmi dibatalkan. Sehingga, besaran iuran kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu Rp80 ribu untuk kelas 1, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Pembatalan ini mengacu pada putusan MA nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
M. Iqbal Anas Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan, iuran bulan Januari sampai Maret 2020 kasih mengikuti perpres nomor 75 tahun 2019, atau besaran iuran setelah naik, yaitu BPJS, JKN, Kesehatan, IuranRp160 ribu untuk kelas 1, Rp110 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3. Sedangkan, untuk per 1 April 2020, mengikuti penyesuaian iuran sesuai putusan MA.
BPJS Kesehatan, kata Iqbal sudah melalukan penyesuaian sistem TI serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Sehingga, per 1 Mei besok, peserta sudah bisa mendapatkan tagihan yang disesuaikan.
“Para prinsipnya, kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dengan dikembalikan nominal iuran segmen PBPU sesuai putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat,” ujar Iqbal.
Apabila nanti pada 1 Mei, ada peserta yang mengalami kendala seperti status kepesertaan dan tagihan, bisa langsung menghubungi care center 1500 400.
Iqbal mengingatkan, pembatalan besaran nominal iuran baru hanya berlaku bagi segmen peserta PBPu dan BP. Segmen lain seprrti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada perpres 75 tahun 2019. (bas/iss)