Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyelesaikan penyidikan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Masing-masing atas nama Saiful Ilah Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih Kadis PU Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto pejabat pembuat komitmen, dan Sanadjihitu Sangadji Kabag Pengadaan.
Karena proses penyidikan sudah selesai, hari ini, Senin (18/5/2020), Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum.
“Keempat orang tersangka perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK, Senin (18/5/2020), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Sambil menunggu jadwal persidangan, keempat tersangka dititipkan sementara di dua rumah tahanan terpisah.
Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya. Sedangkan Saiful Illah di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah Bupati Sidoarjo sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Antara lain Proyek Pembangunan Wisma Atlet, Proyek pembangunan Pasar Porong, Proyek Jalan Candi-Prasung, dan Proyek Peningkatkan Saluran Air (Avfoer) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran.
KPK juga menetapkan Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (7/1/2020), Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp1,8 miliar. (rid/ang/ipg)