Jumat, 22 November 2024

Penyidik KPK Limpahkan Perkara Mantan Kadis PUPR Mojokerto ke Jaksa Penuntut Umum

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zaenal Abidin (tengah) tersangka mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/3/2020). Foto: Antara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (13/5/2020), melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka (tahap II) perkara atas nama Zaenal Abidin mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto kepada tim jaksa penuntut umum.

Perkara itu adalah pengembangan dari kasus korupsi Mustofa Kamal Pasa mantan Bupati Mojokerto.

“Dalam perkara itu, tersangka ZA diduga menerima gratifikasi Rp1 miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla kontraktor,” kata Ali Fikri Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Rabu (13/5/2020), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, tersangka yang dalam proses menjadi terdakwa, akan kembali mendekam di rumah tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 13 Mei 2020 sampai 1 Juni 2020, di Rutan Cabang KPK.

“Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara dalam waktu 14 hari kerja ke PN Tipikor Surabaya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini terungkap sesudah KPK, Senin (30/4/2018) mengumumkan penetapan status Mustofa Bupati Mojokerto sebagai tersangka dua kasus korupsi.

Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari proses perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus kedua, Bupati Mojokerto dua periode belakangan itu diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan tahun 2015.

Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto sebagai penerima gratifikasi.

Dari pengembangan penyidikan, Rabu (7/11/2018), KPK menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Ahmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano pihak swasta. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs