Sabtu, 23 November 2024

Penjambret Residivis di Tidar yang Akibatkan Anak 6 Tahun Luka Parah Tertangkap

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Petugas Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti dan pelaku jambret saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/12/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Seorang penjambret yang baru keluar dari penjara Agustus kemarin tertangkap lagi setelah menjambret seorang ibu dan anaknya di Jalan Tidar, Jumat (18/12/2020) lalu. Akibat ulahnya anak itu terluka parah di bagian kepala.

Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya meringkus Deni Indrianto (25 tahun) dan masih mengejar KR, pelaku lain. DI adalah residivis yang sudah pernah meringkuk 7 tahun di penjara karena kejahatan yang sama.

AKBP Hartoyo Wakil Kepala Polrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan Deni dan pengungkapan kasus jambret ini berhasil dikembangkan dari barang bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi penjambretan di Jalan Tidar.

“Kami analisa CCTV itu kemudian dari situ kami kembangkan secara teknis. Berbekal itu kami tangkap yang bersangkutan, kebetulan pelakunya residivis. Yang satu pada saat penangkapan lompat dari jendela dan kabur,” ujarnya.

AKBP Hartoyo Wakil Kepala Polrestabes Surabaya saat menjelaskan pengungkapan kasus jambret Jalan Tidar di Mapolrestabes Surabaya. Senin (21/12/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Polisi menembak kedua kaki Deni. AKBP Hartoyo bilang, tembakan di kaki itu menjadi tindakan tegas dan terukur karena pelaku sempat berupaya kabur. Deni pun kembali terjerat Pasal 365 ayat (1) KUHP ancaman maksimal 15 tahun.

“Pelaku ini daerah operasinya di Surabaya Utara dan Osowilangun. Terbaru kemarin korbannya seorang ibu dan anak berusia 6 tahun yang sekarang masih dirawat di RSAL karena mengalami luka parah di kepala,” katanya.

Jumat malam itu, sekitar pukul 22.30 WIB, seorang ibu dan FK anak perempuannya berboncengan naik Honda Beat L 2969 O dari Mall Gunawangsa menuju Jalan Raya Kedungdoro.

Di Jalan Raya Tidar, pelaku memepet motor korban lalu menarik paksa tas korban sehingga kedua korban jatuh dari motor. Anak korban yang tersungkur ke aspal mengalami luka berat di bagian kepala.

“Sejak keluar dari lapas, pelaku ini mengaku sudah tujuh kali menjambret. Selain di Tidar itu, pelaku juga melakukan aksi di Jalan Demak sekali, dua kali di Jalan Kalianak, terus tiga kali di Osowilangun,” kata Hartoyo.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan untuk menjambret dan sejumlah barang hasil rampasan seperti sejumlah tas yang masih berisi identitas korban, dan dua buah ponsel.

“Enam TKP lain belum termonitor. Kami akan melakukan tindak lanjut. Ada identitasnya (di tas). Jadi yang merasa terjambret di enam lokasi selain Jalan Tidar bisa menghubungi Polrestabes Surabaya,” kata Hartoyo.

Dia mengatakan, sasaran para penjambret itu memang sebagian besar merupakan ibu-ibu. Menurutnya, para ibu-ibu itu adalah kaum rentan yang menjadi sasaran empuk. Dia meminta agar masyarakat berhati-hati.

“Jangan membawa barang berlebihan. Jangan mencangklong tas di badan, nanti kalau ditarik penjambret terjatuh. Amankan tas di posisi yang sulit terjangkau orang. Jangan takut beraktivitas, tapi tetap waspada,” katanya.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs