Jumat, 22 November 2024

Penggunaan Dana BOS-BOP PAUD Dilonggarkan untuk Dukung New Normal

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan kebijakan mulainya tahun ajaran baru sekolah dan tahun akademik 2020-2021 dalam forum rapat virtual, Senin (15/6/2020). Foto : YouTube Kompas TV

Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan telah melalukan pelonggaran terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan menuju new normal.

“Kebijakan Kemendikbud sudah membuka seluruh dana BOS untuk semua kebutuhan protokol kesehatan seperti cairan sabun pembersih, pembasmi kuman dan lain-lain. Pembelajaran jarak jauh pun bisa dipergunakan untuk beli kuota internet, paket data baik untuk guru dan peserta didik,” kata Nadiem dalam Webinar tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Nadiem menegaskan, penggunaan honor dari Bos untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, yang tadinya butuh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sekarang tidak butuh itu untuk menerima honor.

“Dalam kondisi krisis ini harus diberikan fleksibilitas untuk kesejahteraan guru karena kondisi ekonomi. Jadi yang tadinya ada batas 50 persen dana bos untuk pembayaran honor sekarang dilepas lebih 50 persen,” katanya.

Begitu pula dengan penggunaan BOP PAUD. Alokasinya bisa dipakai untuk berbagai macam pembelajaran jarak jauh mupun protokol kesehatan. Terkait honor guru, yang tadinya honor hanya untuk transport pendidik sekarang untuk biaya honor pendidik.

“Ini penekanan dari kami bahwa fleksibilitas penggunaan dana bos itu bisa digunakan untuk melakukan masa transisi ini terhadap new normal. Itu kami bebaskan bagi masing-masing kepala sekolah untuk menggunakan diskresinya untuk menjaga protokol kesehatan jika sudah di zona hijau,” katanya.

Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.(bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs