Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya tentang sengketa Lapangan Persebaya di Jalan Karanggayam No 1 Surabaya.
Keputusan banding bernomor 416/PDT/2020/PT SBY itu sudah diunggah di website www.mahkamahagung.go.id. Kasus ini sudah diputus pada 7 Oktober 2020 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin A Fadlol Tamam. Dengan dua anggota yakni Permadi Widhiyanto dan Mutarto.
Dalam keputusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020 lalu. Pengadilan Tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.
Yusron Marzuki kuasa hukum PT. Persebaya Indonesia membenarkan kabar itu dan pihaknya masih menunggu info resmi atas putusan ini.
“Itu putusan perihal banding yang diajukan Pemkot Surabaya setelah putusan PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT. Persebaya. Putusan Pengadilan Tinggi sekarang menguatkan dari putusan PN Surabaya itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Yusron mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak manajemen Persebaya. Dia juga masih menunggu pemberitahuan resmi tentang keputusan Pengadilan Tinggi itu dan tanggapan dari pihak Pemkot Surabaya.
“Kami juga menunggu apakah (pemkot) mau kasasi atau tidak. Intinya menunggu pemberitahuan resmi. Sifatnya masih info saja,” lanjutnya.
Sekadar diketahui, Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah tak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang sengketa Lapangan Persebaya di Jl Karanggayam No 1 Surabaya itu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Surabaya pada 10 Maret 2020.(bid/iss/ipg)