Jumat, 22 November 2024

Pengacara: Abah Ipul Tidak Menerima Uang Bantuan untuk Deltras FC dari Kontraktor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saiful Ilah Bupati Sidoarjo nonaktif tersangka korupsi memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Samsul Huda Kuasa Hukum Saiful Ilah Bupati Sidoarjo non aktif mengatakan, kliennya sama sekali tidak menerima uang yang diberikan Ibnu Gophur kontraktor swasta, untuk klub sepak bola Delta Raya Sidoarjo (Deltras FC).

Pernyataan itu disampaikan Samsul, merespon keterangan Saiful Ilah, Rabu (19/2/2020), di Kantor KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Dalam perkara tersebut, Saiful Ilah tidak tahu ada uang yang akan diberikan oleh Ibnu Gophur. Uang justru dititipkan kepada Budiman (protokol) tanpa sepengetahuan Saiful Ilah sampai terjadinya tangkap tangan KPK. Karena, Abah Ipul tidak pernah meminta atau pun dijanjikan oleh Ibnu Gophur atau siapa pun. Setau klien kami, Ibnu Gophur akan memberikan uang untuk kebutuhan Klub Bola Deltras,” ujarnya lewat rilis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (20/2/2020).

Menurut Samsul, Saiful Ilah tidak pernah meminta kepada dinas instansi/pengusaha, atau dijanjikan suatu hadiah terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidoarjo.

“Bapak Saiful Ilah sejak awal selalu menolak jika ada pemberian uang atau hadiah dengan dalih apa pun. Hal ini juga berlaku kepada Dinas/Instansi, tidak boleh menerima imbalan apa pun. Bupati selalu mengingatkan hal tersebut,” imbuhnya.

Kalau ada yang akan membantu, lanjut Samsul, Saiful Ilah menyarankan supaya membantu masyarakat/pihak yang lebih membutuhkan, salah satunya ke Deltras Sidoarjo.

Terkait dengan Deltras, Samsul menyebut, kliennya merasa punya kewajiban moral untuk menyelamatkan klub bola kebanggaan masyarakat Sidoarjo, di tengah kondisi klub yang memprihatinkan.

“Deltras adalah kebanggaan dan hiburan masyarakat Sidoarjo, sehingga harus diselamatkan. Dapat ditelusuri dalam jejak digital, tahun lalu saat mendapatkan keluhan/tuntutan dari suporter Deltras Mania, Bapak Saiful Ilah menegaskan tidak akan menggunakan dana APBD, dan akan membantu Deltras dengan uang pribadi meski harus tekor. Begitu juga dengan Achmad Amir Aslichin yang merasa terpanggil untuk ikut membantu menyelamatkan Deltras tanpa tendensi apa pun. Dalam perkara ini, Mas Iin diperiksa sebagai saksi, namun sama sekali tidak tahu perkara tersebut, selain yang terkait dengan Deltras,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah Bupati Sidoarjo sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Antara lain Proyek Pembangunan Wisma Atlet, Proyek pembangunan Pasar Porong, Proyek Jalan Candi-Prasung, dan Proyek Peningkatkan Saluran Air (Avfoer) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran.

KPK juga menetapkan Sunarti Setyaningsih Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Sidoarjo, hari Selasa (7/1/2020), Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp1,8 miliar.

Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK langsung melakukan penahanan sementara keenam orang tersangka di Rumah Tahanan Cabang KPK.(rid/tin/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs