Jumat, 22 November 2024

Penerbangan dari Luar Negeri ke Jatim Mungkin Dibuka untuk Urusan Mendesak

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bandara Internasional Juanda Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Merespons pernyataan Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan tentang dibukanya kembali semua moda transportasi mulai Kamis (7/5/2020), Khofifah Gubernur Jatim mengaku tidak menemukan itu dalam surat edaran Menhub.

Menhub, dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020), menyatakan, seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis sebagai penjabaran peraturan yang ada.

Peraturan yang dia maksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Menhub, dilansir Antara.

Sementara, Khofifah mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Terkait dengan surat edaran ini, sebetulnya di dalam surat edaran sama sekali tidak ada klausul yang menyebut bahwa akan melonggarkan PSBB atau mengoperasikan kembali semua moda transportasi,” katanya di Grahadi, Rabu (6/5/2002).

Dia mengaku membawa surat edaran itu, dan meyakinkan bahwa dalam diktum yang ada di surat edaran itu tidak ada klausul yang secara eksplisit menyebutkan akan ada pengoperasian kembali moda transportasi.

“Ada beberapa aturan pengecualian yang sama dengan menteri kesehatan. Juga di Keputusan Gubernur. Pengecualiannya, misalnya, untuk pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting,” ujarnya.

Pengecualian juga berlaku untuk mahasiswa yang sedang studi di luar negeri, serta untuk kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke tanah air. Seluruh klausul pengecualian itu kata Khofifah ada di dalam Surat Edaran 4/2020 itu.

“Jadi sebetulnya tidak ada secara eksplisit klausul tentang pengoperasian kembali moda transportasi. Nah, kalau dari surat edaran yang dikeluarkan Kepala Gugus Tugas, ada kepentingan ekonomi perdagangan maka diharuskan membawa surat keterangan,” ujarnya.

Surat Edaran Gugus Tugas itu mengecualikan ASN minimal eselon II, begitu juga dari instansi TNI, Polri, dan BUMN. Sedangkan untuk urusan perdagangan yang tidak terasosiasi di dalam lembaga perusahaan, harus ada keterangan dari kepala desa atau lurah.

“Pola pola ini sebetulnya kalau di cek poin penyekat sudah berjalan. Kalau misal nopol tidak Surabaya masuk Surabaya yang sedang PSBB, maka dia harus bisa membuktikan ada surat keterangan dia bekerja di perusahaan di Surabaya,” katanya.

Nyono Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim membenarkan itu. Dia menambahkan, di dalam Surat Edaran 4/2020 ada kemungkinan penerbangan dari luar negeri untuk kepentingan yang mendesak akan dibuka.

“Untuk kepentingan mendesak bagi TNI, warga negara Indonesia mau pulang ke daerah asalnya dari luar negeri. Kemudian ada juga kebutuhan mendesak perjalanan darat misal sakit keras, atau keluarga meninggal, itu pakai surat keterangan. Pada intinya sudah kami laksanakan di 8 cek poin di Jatim,” katanya.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs