Polisi imbau para pendukung dan tim sukses pasangan calon (paslon) yang mengikuti kontestasi Pilkada Surabaya tetap mematuhi protokol kesehatan. Baik dalam mengantar paslon ke kantor KPU maupun saat kampanye nanti.
AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya juga mengingatkan mereka untuk tidak membuat kerumuman untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa pandemi.
“Jauh-jauh hari kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan sudah menata itu. Yang boleh masuk hanya sekian orang. Kalau perlu nggak usah lah bawa pendukung, berangkat sendiri,” kata AKBP Hartoyo kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (5/9/2020).
Berdasarkan Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri; (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon. Kemudian; (b) bakal pasangan calon perseorangan. Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal melakukan teguran.
Namun Hartoyo memahami bentuk euforia tim sukses saat mendukung paslon dengan ikut serta mengantar mereka ke kantor KPU untuk mendaftar Calon Kepala Daerah. Untuk itu, polisi sudah melakukan upaya-upaya pencegahan.
“Jadi sebelum simpatisan datang, kita sudah muteri public address. Kita pakai bahasa Madura, bahasa Jawa, bahasa Suroboyoan untuk mensosialisasikan 4M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghidari kerumunan,” tambahnya.
Ia juga meminta masyarakat bersabar di masa pandemi. Selama vaksin belum ditemukan, maka menjadi kewajiban bagi semua orang untuk menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dan orang-orang yang dicintai.
“Pemerintah kan kemarin bilang, diperkirakan Januari tahun depan diupayakan sudah vaksinasi, ya sabar aja. Kan kita seperti puasa untuk empat bulan kedepan ini,” ujarnya.
Terhitung mulai 24 Agustus lalu, jajaran TNI dan Polri telah menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Kota Surabaya dalam rangka meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Bahkan, Polrestabes Surabaya membentuk lima subsatgas dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yakni Subsatgas Pengawasan, Patroli, Penegakan Hukum, Humas dan Pembinaan Masyarakat.
“Petugas tetap mendapat arahan, Pak Kapolestabes bilang, laksanakan tindakan hukum yang tegas bila diperlukan. Kalau ada tindakan seperti push up, nyanyi, ambil KTP-nya, tidak apa-apa, laksanakan itu,” ujarnya.(tin)