Jumat, 22 November 2024

Pendukung Anies Tolak Reklamasi Ancol

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Dokumentasi. Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). Foto: Antara

Relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi menolak reklamasi atau perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020.

“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” tegas Sanny Irsan koordinator Jawara, di pantai Ancol, Minggu (5/7/2020).

Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada 2017 lalu. Alasan utama mendukung pasangan itu dikarenakan salah satu janji kampanyenya menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Namun para relawan merasa kecewa dengan kebijakan Anies Baswedan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada tanggal 24 Februari 2020 tentang izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektar.

Dia menyatakan persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun relawan menyayangkan, mengapa Anies tergoda dengan pengembang saat ini yang tiba-tiba mendukung reklamasi.

Sementara Kemal Abubakar tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara mengatakan keluarnya SK gubernur itu tidak disertai dengan proses sosialisasi kepada masyarakat nelayan di Teluk Jakarta.

“Sampai hari ini tidak pernah kami diajak bicara dan sosialisasi tidak ada,” tegas Kemal dilansir Antara.

Kemal menegaskan jika perluasan kawasan itu tetap dipaksakan, pihaknya akan menggerakkan seluruh nelayan Teluk Jakarta untuk melakukan aksi untuk menolak keputusan gubernur tersebut.

Tokoh Lintas Masyarakat Jakarta Utara, Sandi Suryadinata, mengatakan pihaknya mendukung Anies sebagai gubernur DKI dikarenakan janji politiknya menolak reklamasi Teluk Jakarta. Dengan harapan itu, pihaknya dengan segenap kekuatan dan uang pribadi melakukan kampanye untuk memenangkan Anies tanpa meminta dari tim kampanye.

Sebelumnya Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengelurkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luasan sebesar 155 hektar. Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.

“Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik,” ujar Saefullah.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs