Dugaan pencabulan yang dilakukan pendeta HL di Surabaya, dilakukan di tempat yang masih berada di kompleks gereja. Ini disampaikan Kombes Pol Pitra Ratulangi Dirreskrimum Polda Jatim pada Senin (9/3/2020).
“Itu dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu lantai 4. Kebetulan tempat ibadah itu disitu juga, tapi ada beberapa lantai. Ya, kompleks. Perbuatan itu bukan di dalam gerejanya, tapi di kamar tidur tersangka dan di lantai 4 yaitu ruang tamu,” kata Pitra.
“Itu masih satu area ya (gereja, red), kan gedung itu ada beberapa lantai. Nah itu dilakukan di lantai 4,” tambahnya.
Pitra juga mengungkapkan awal mula pencabulan itu terjadi. Dari keterangan saksi, korban yang berinisial IW saat masih berusia anak-anak dititipkan oleh orang tuanya ke pendeta HL. Dengan harapan, IW bisa dibimbing secara rohani dan tumbuh menjadi pribadi dengan iman yang baik.
Namun, lanjut dia, IW malah mendapatkan perbuatan yang tidak senonoh dari pendeta HL sejak usianya 10 tahun. Aksi itu terus terjadi dan berlangsung sampai 6 tahun. Aksi itu dilakukan dengan paksa, dan pendeta HL juga kerap mengancam korban.
“Kalau diancam dibunuh tidak, tapi kalau diancam iya. Ancamannya ke anak-anak, misalnya ‘awas jangan bilang-bilang ke orang tua, termasuk kepada calon suamimu nanti’. Kayak gitu,” kata Pitra.
Hal pahit yang dialami IW itu, tentu membuatnya mengalami trauma. Bahkan, IW juga sempat berniat bunuh diri pasca kejadian itu. Pitra mengatakan, pihaknya akan mengirimkan bantuan psikologis untuk trauma healing.
Tak hanya korban, kata dia, pihaknya juga akan memeriksa psikologis tersangka.
“Itu juga sedang kita dalami apa motifnya. Kenapa bisa melakukan itu. Kalau kita lihat korban dilakukan pada usia itu, berarti ada indikasi mengalami kelainan,” kata dia.
Terkait penangguhan penahanan yang diajukan HL, Pitra mengatakan kalau pihaknya belum menerima surat apapun. Jika memang ada, pihaknya akan mempertimbangkan baik-baik.
Pihaknya juga mengaku, sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini. Kasus ini akan terus dikembangkan, untuk mendalami adanya dugaan korban-korban lainnya.
“Sampai saat ini belum ada permintaan penangguhan penahanan. Kalaupun ada, kita pertimbangkan baik-baik. Kita belum tahu pasti berapa jumlah korban lainnya. Tapi sampai saat ini berdasarkan fakta, baru satu korban dan itu sesuai laporan yang masuk,” pungkasnya.
Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan korban dengan nomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Oknum pendeta itu diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial IW (jemaatnya), sejak usia anak-anak.
Hal itu terbongkar, saat korban sudah menginjak usia 26 tahun dan hendak melangsungkan pernikahan. Ternyata pada prosesi pernikahan itu akan melibatkan pendeta HL yang tak lain adalah pelaku.
Mengetahui itu, korban menolak keras dan akhirnya membongkar perbuatan HL terhadap keluarga hingga berujung pada laporan polisi. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ang/iss/ipg)