Tabarakan mobil terjadi di Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Wiyung, Surabaya, Minggu (24/5/2020) siang. Innova Reborn hitam menabrak bagian kiri belakang Baleno hitam cukup keras lalu pengendara Innova itu kabur. Meski korban tidak terluka parah, mobil korban rusak parah pada beberapa bagian.
Peristiwa yang bertepatan hari Raya Idul Fitri ini dilaporkan oleh Afredo Ramahasa, salah satu pendengar Radio Suara Surabaya. Afredo menceritakan bahwa tabrakan yang terjadi sekitar SPBU Shell, Pakuwon Trade Center (PTC) itu melibatkan Innova Reborn hitam N 1326 ZG dan Baleno hitam L 1693 RB. Pengendara Innova itu memang kabur.
Fauzi Asami (31) pemilik dan pengendara mobil Baleno Hitam yang menjadi korban tabrak lari itu mengudara di Radio Suara Surabaya 13 menit setelah laporan pertama. Dia pun mengaku tidak menyangka ditabrak seperti itu. Dia sesalkan pengendara Inova itu kabur.
“Orang dari belakang, banter (ngebut), menabrak saya, terus langsung kabur. Posisi saya di tengah langsung nikung sebelah kiri dan rusak bamper sebelah kiri, velg pecah, ban pecah, body-nya juga, as mobil juga kena,” kata Fauzi kepada Radio Suara Surabaya, Minggu (24/5/2020).
Dwijo Hanggara (49) pendengar lainnya mengudara. Dia mengaku melihat mobil Innova Reborn N 1326 ZG di depan bengkel mobil di sekitar Kenjeran, Surabaya. Tidak hanya melaporkan ke Radio SS, Dwijo juga mencegah mobil itu kabur lagi dengan mengeblok mobilnya di belakang mobil pelaku.
“Ini saya temukan Innova Reborn N 1326 ZG di depan bengkel Body Repair 2000 di Kenjeran, mau kabur anak-anak ini, masih muda-muda. Mungkin SMA atau kuliah. Ini saya block di belakangnya, saya tutup supaya dia tidak pindah. Saya minta tunggu dulu. Dia masuk mobil, mau kabur. Teman-teman bantuin. Ada tiga orang, masing-masing juga bawa mobil,” ujarnya.
Dia sempat kebingungan bagaimana mencegah pelaku melarikan diri lagi. Apalagi, pelaku sedang bersama tiga teman-temannya. “Saya nggak bisa nunggu terlalu lama. Ini pelaku mulai berusaha kabur dan teman-temannya mulai turun dari mobil,” ujar Dwijo. Untung saja, Hendri Wijaya (46) pendengar lain membantu Dwijo menahan mobil pelaku.
“Saya ada di samping Innova Reborn ini. Ini sudah tidak bisa kabur lagi dia ini,” kata Hendri. Tidak berselang lama, pelaku sudah dikerumuni warga dan sudah ada petugas kepolisian yang datang untuk melakukan pemeriksaan. Seperti yang dilaporkan Aris Wahyudi (44) pendengar lainnya.
Ipda Isbadi Kasubnit Turjawali Lantas Polrestabes Surabaya saat mengudara di radio mengatakan, polisi sudah mengamankan pelaku yang ternyata berjumlah tiga orang dan dua penumpang lain di dalam mobil Innova Reborn itu. Hal ini dilakukan juga untuk mencegah terjadinya amuk massa.
“Tadinya dia (pelaku) mau diperiksa oleh masyarakat tapi tidak mau. Setelah ada petugas, dia akhrinya mau koperatif. Kami bilang, kami akan menjamin keselamatan dia dari massa. Akhirnya mereka nurut,” katanya.
Pantauan polisi, pelaku memang rata-rata berusia 18 tahun. Salah satunya bernama Jhonson Gunawan warga Kalijudan Asri, Surabaya. Saat polisi melakukan pemeriksaan, Isbadi bilang, para pengendara dan penumpang mobil yang lari setelah menabrak mobil lain itu seperti kebingungan. Polisi pun akan melakukan tes urin terhadap ketiga pelaku.
Etika Terlibat Kecelakaan
Apa yang dilakukan oleh para pengendara maupun penumpang Innova Reborn yang kabur setelah menabrak mobil Baleno di PTC itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tindakan mereka melanggar aturan yang termuat dalam undang-undang tersebut.
Di pasal 231 ayat 1 UU LLAJ, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas harus bertanggung jawab dengan wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan
Apabila pengemudi dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban menghentikan kendaraan dan memberi pertolongan, setidaknya mereka harus segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat.
Berdasarkan pasal 312 UU LLAJ, pelaku tabrak lari terancam dihukum pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Sedangkan bagi mereka yang melihat peristiwa kecelakaan, seperti para pengakses Suara Surabaya Media seperti Dwijo, Hendri, dan Aris, mereka diwajibkan melaporkan kecelakaan itu kepada kepolisian. Hal itu diatur dalam Pasal 232 UU LLAJ:
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(tin/den)