Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2020 yang bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur mulai hari ini hingga 28 November 2020.
Kata Purnomosidi Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jatim, kebijakan ini di antaranya memberikan kebebasan pokok BBN II sehingga masyarakat yang akan balik nama kendaraan bermotor menjadi nihil alias gratis.
Selain bebas biaya balik nama, kebijakan ini juga berlaku untuk pembebasan sanksi administrasi pembayaran atau denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta sanksi pembebasan denda atau sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Tiga kebijakan ini berlaku sampai tanggal 28 November 2020,” kata Purnomosidi saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa (1/9/2020).
Pihaknya berharap bagi masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini untuk dapat melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Karena angkanya kemarin hampir melebihi 766ribu yang memanfaatkan, sehingga dimungkinkan Samsat di Jawa Timur akan penuh. Sehingga mohon yang datang untuk melaksanakan protokol kesehatan,” imbaunya. (dfn)