Jumat, 22 November 2024

Pemprov Serahkan Keputusan PSBB Surabaya Raya ke Bupati dan Wali Kota

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rapat tentang PSBB Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi, Minggu (7/6/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan keputusan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga daerah Surabaya Raya kepada masing-masing kepala daerah.

Seperti diketahui, PSBB Surabaya Raya tahap ketiga akan berakhir Senin (8/6/2020). Rapat tentang PSBB digelar Minggu (7/6/2020) malam sampai Senin (8/6/2020 dini hari di Grahadi.

Dalam rapat itu hadir Sambari Halim Radianto Bupati Gresik, juga Nur Ahmad Syaifuddin Plt Bupati Sidoarjo. Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya justru tidak menghadiri rapat itu.

Sebelumnya, Minggu pagi ketika meninjau renovasi Stadion Gelora Bung Tomo, Risma sudah menyatakan akan mengusulkan kepada Gubernur Jatim agar PSBB Surabaya tidak diperpanjang.

Wali Kota Surabaya dua periode itu mewakilkan kehadirannya di Grahadi kepada Irvan Widyanto Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas).

Sekitar pukul 22.00 WIB, rapat itu dimulai. Selain Risma, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim juga tidak mengikuti rapat itu. Dia mewakilkan kepada Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim.

Rapat itu berlangsung dua jam. Para kepala daerah dan pejabat perwakilan kepala daerah pelaksana PSBB keluar ruangan rapat Senin dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Sayangnya rapat itu belum menghasilkan keputusan apapun. Apakah PSBB Surabaya Raya diperpanjang atau ketiga daerah mulai menerapkan new normal?

“Ini adalah rapat mendengarkan apa yang diinginkan kabupaten/kota dengan pertimbangan epidemiologis maupun sosiologis seperti disampaikan Dr Windhu,” ujar Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim.

Dokter Windhu Purnomo selaku Tim Kajian Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya memang ikut serta di dalam rapat itu.

Heru bilang, keputusan tentang apakah PSBB Surabaya Raya diperpanjang atau tidak, akan disampaikan dalam pertemuan pagi ini yang akan dihadiri ketiga kepala daerah dan gubernur.

Dia tegaskan, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengembalikan keputusan tentang diperpanjang tidaknya PSBB itu kepada masing-masing kepala daerah Surabaya Raya.

“Bu Gubernur mengembalikan keputusan kepada masing-masing kepala daerah. Arahan Bu Gubernur, dalam rapat nanti masing-masing kepala daerah sudah harus membawa peraturan wali kota atau bupati sebagai dasar langkah apakah PSBB itu dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.

Gubernur Jatim, kata Heru, seperti ketika diputuskannya perpanjangan PSBB tahap ketiga, tidak melakukan intervensi atas keputusan kepala daerah tentang diperpanjang atau tidaknya PSBB.

“Bu Gubernur tidak akan mengubah, karena beliau mengembalikan keputusan (sepenuhnya) kepada bupati/wali kota. Bu Gubernur hanya akan memediasi saja,” tegasnya.

Artinya, pada posisi penentuan PSBB di Surabaya Raya kali ini, Gubernur Jatim akan mengambil peran sebagai mediator antara keputusan bupati/wali kota dengan Kementerian Kesehatan.

Bila ketiga daerah di Surabaya Raya pada akhirnya memutuskan tidak memperpanjang masa PSBB, Heru mengatakan, masih ada masa transisi menuju penerapan new normal.

Ini sebagaimana diterapkan di kabupaten/kota di Malang Raya, yang mana beberapa waktu lalu masa transisinya menuju new normal diperpanjang tujuh hari lagi.

“New normal ada masa transisi. Salah satu syaratnya bisa mengontrol perkembangan Covid-19 minimal 50 persen. Persiapan fasilitas kesehatan, dan protokol kesehatan harus dipatuhi,” ujarnya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs