Nurkolis Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim menyatakan, Pemprov Jatim tidak akan segan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti Anggota Front Pembela Islam (FPI).
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Kementerian dan Lembaga.
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Di dalam SKB itu, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Kalau masih ada kegiatan dan penggunaan simbol FPI segera ditindak.
“Kami sudah turunkan tim memantau dugaan ASN terlibat FPI. Jangan sampai Pemprov kecolongan ada oknum ASN ikut organisasi yang sudah dilarang pemerintah,” katanya, Rabu (30/12/2020).
Nurkolis pun meminta masukan dari masyarakat kalau memang ada ASN yang memang terlibat organisasi FPI. “Kami siap tindak lanjut kalau ada ASN yang terlibat FPI,” tegasnya.
Adapun sejumlah sanksi tegas yang akan Pemprov Jatim berikan untuk ASN terlibat FPI, dimulai dari peringatan. Kalau tetap nekat, kata Nurkolis, tentu ada sanksi yang lebih berat. “Ya, Pemecatan,” ujarnya. (den/iss)