Jumat, 22 November 2024

Pemprov Jatim Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Gubernur Jatim memberikan perpanjangan diskon pembayaran denda pajak kendaraan bermotor di Jatim sampai 31 Agustus 2020. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang  kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk pemilik pribadi dan badan usaha. Awalnya sampai 31 Juli diperpanjang sampai 31 Agustus.

Dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (31/1/2020), dalam kurun waktu itu, Khofifah Gubernur Jatim juga membebaskan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi Covid-19. Gubernur berharap, stimulus ini juga mampu menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Menyesuaikan peraturan pusat.

Pemerintah pusat juga memberikan perpanjangan insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

“Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (30/7/2020) malam.

Adapun besaran diskon tetap sama. Sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih ada diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak ini berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam milik perorangan atau badan, juga kendaraan bermotor pelat kuning milik perorangan atau badan. Tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

Antusiasme masyarakat selama berlakunya kebijakan ini, kata Khofifah, cukup tinggi. Berdasarkan evaluasi tiga bulan terakhir, ada sebanyak 1.956.254 objek pajak yang masuk dengan memanfaatkan kebijakan ini.

Dari transaksi itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim berhasil meraup pendapatan mencapai Rp814 miliar dengan potensi diskon yang diberi mencapai Rp70,4 miliar.

Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda 2 dan 3 dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih yang sudah diberikan, termasuk alat berat, mencapai 282.584 wajib pajak.

Khofifah mengatakan, dengan adanya perpanjangan kebijakan ini maka besaran potensi diskon yang akan diberikan oleh Pemprov Jatim mencapai Rp110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp 1,26 triliun.

“Kami berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan  menghadapi Covid-19 tetap diutamakan,” imbuhnya.

Khofifah juga mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama 2020. Capaian PAD Jatim per 27 Juli telah terealisasi 72,26 persen dari target 10,3 triliun.

“Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp 7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov. Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim,” katanya. (den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs