Jumat, 22 November 2024

Pemprov Jatim Perluas Cakupan Pembelajaran Tatap Muka SMK

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Khofifah Gubernur Jatim bersama Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat meninjau sekolah tatap muka di Nganjuk, Senin (24/8/2020). Foto: Istimewa

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur memutuskan untuk memperluas cakupan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk SMK di Jawa Timur.

Kebijakan itu, kata Khofifah, hasil peninjauan aktivitas uji coba pembelajaran tatap muka dan hasil evaluasi Dinas Pendidikan Jatim bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Saya menilai tingkat kesiapan sekolah dan kepatuhan siswa SMA-SMK-SMA LB Jatim menerapkan protokol kesehatan sudah bagus. Begitu juga dengan respon orang tua,” katanya di Mojokerto, Minggu (30/8/2020).

Khofifah mengatakan, menimbang perkembangan situasi, sudah saatnya pembelajaran tatap muka untuk SMK diperluas. Terlebih, sejumlah praktik keterampilan tidak cukup dilakukan secara virtual.

Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/11350/101.1/2020 tertanggal 9 Agustus 2020, Pemprov Jatim melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas.

Kebijakan ini ditempuh sebagai respon atas antusiasme orang tua dan siswa melaksanakan pembelajaran tatap muka selain banyaknya keterbatasan dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Khofifah sendiri telah meninjau langsung ujicoba proses belajar mengajar tatap muka terbatas untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SMA-LB di Jatim yang dimulai sejak 18 Agustus lalu.

Uji coba ini dilakukan di SMAN 2 Kota Probolinggo, SMKN 2 Kota Probolinggo, SMAN 2 Nganjuk, SMKN Tanjunganom, dan SMA-LB Santhi Kosala.

“Saya yakin selama protokol kesehatan disiplin diterapkan maka risiko penularan Covid-19 akan semakin kecil. Perluasan pembelajaran tatap muka ini tentu menjadi kabar gembira untuk siswa dan orangtua,” katanya.

Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Jatim mengatakan, dengan adanya perluasan uji coba ini, jumlah SMK yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka adalah 25 persen dari total jumlah SMK di kabupaten/kota.

Selain itu, salah satu prasyarat utama pemberlakuan uji coba pembelajaran tatap muka ini adalah sekolah itu berada di daerah dengan status zona kuning atau oranye.

Perluasan uji coba ini, kata dia, akan tetap disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan mendapat persetujuan dari orang tua serta pemda atau gugus tugas Covid-19 kabupaten/kota.

“Untuk uji coba pembelajaran tatap muka tahap II ini akan dimulai dari jenjang pendidikan SMK. Karena berdasarkan SE 4 Menteri tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, SMK di semua zona bisa menerapkan pembelajaran praktik dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” katanya.

Sedangkan untuk jenjang SMA, Wahid menyatakan, kebijakan pembelajaran tatap muka akan ditetapkan lebih lanjut sambil menunggu hasil evaluasi Tim Dinas Pendidikan Jatim.

Wahid menerangkan, perluasan ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas ini tetap akan dilaksanakan melalui perpaduan pembelajaran dari rumah, dalam jaringan/online, dan luar jaringan/offline.

Artinya, lanjut Wahid, Kabupaten/Kota dengan kategori zona kuning, peserta didik yang hadir di sekolah paling banyak 50 persen dari kapasitas kelas yang tersedia.

Sedangkan untuk daerah dengan kategori zona oranye peserta didik yang hadir di sekolah paling banyak 25 persen dari kapasitas kelas yang ada serta berjalan selama tiga jam tanpa istirahat.

“Bagi peserta didik yang memilih untuk belajar dari rumah, sekolah tetap harus memfasilitasi dengan metode pembelajaran jarak jauh (sekolah daring/online),” ujarnya. (den/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs