Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Jatim Bentuk Empat Tim Sub Gugus Tugas Pelaksana PSBB

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim saat konferensi pers di Gedung Grahadi, Minggu (26/4/2020). Foto: Humas Pemprov Jatim

Demi mencapai tujuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan sebagian Gresik, Pemprov Jatim membentuk Tim Rumpun Sub Gugus Tugas Pelaksana PSBB.

Empat tim sub gugus tugas itu akan melaksanakan program-program pelaksanaan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan sebagian Gresik, agar tujuan pelaksanannya bisa tercapai dengan efektif.

“Ada beberapa program yang dilakukan untuk menurunkan transmisi dari luar. Juga menurunkan transmisi lokal. Kita melihat bahwa hari ini, local transmision itu, setuju tidak setuju sudah terjadi,” ujar Khofifah, Minggu (26/4/2020).

Dia jabarkan itu dalam konferensi pers sosialisasi bersama PSBB di Grahadi, yang juga diikuti jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik Kapolda, Pangdam V Brawijaya, dan pimpinan DPRD Jatim.

Adapun empat tim sub gugus tugas pelaksana PSBB berdasarkan program yang akan mereka jalankan, gugus pertama yang bertugas menurunkan transmisi dari luar dan bertanggung jawab untuk check point.

Gugus kedua adalah tim yang bertanggung jawab melakukan sterilisasi dan disinfeksi lingkungan demi menurunkan transmisi lokal penularan Covid-19 di tiga kabupaten/kota pelaksana PSBB.

Gugus ketiga adalah tim yang menangani dampak sosial budaya, agama, keamanan, politik dan ekonomi masyarakat. Lalu gugus keempat adalah tim yang bertugas dalam hal penguatan evaluasi dan pelaporan.

“Jadi tim pelaksana PSBB ini dibagi empat rumpun sub gugus tugas dari Gugus Tugas Pemprov Jatim. Ketua Tim Sub Gugus Tugas adalah Pak Sekda, lalu Wakil Ketua Tim dari Polda dan Kodam,” ujar Khofifah.

Adapun tujuan dari pelaksanaan PSBB, menurut Khofifah, yang pertama adalah menurunkan kasus positif Covid-19, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP) di tiga wilayah.

Tujuan kedua adalah menurunkan tingkat mortalitas atau kematian akibat Covid-19 di tiga wilayah. Serta tujuan terakhir adalah meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat.

“Saya ingin tekankan soal ketertiban dan kepatuhan masyarakat. Setiap peraturan kalau tidak ada sanksi tidak akan efektif. Berbagai sosialisasi dan imbauan sudah diberikan. Setelah itu harus ada sesuatu yang dilakukan secara represif,” ujarnya.

Sanksi itu menjadi penting sebagai payung bagi aparat TNI/Polri/Satpol-PP dalam melakukan penegakan regulasi PSBB. Juga sebagai payung tindakan sosialisasi bagi tim yang ada di tingkat terbawah.

“Tim Babinsa babinkamtibmas, lurah dan kepala desa, ke bawah ada RW dan RT berperan penting menjaga soliditas di lingkungannya agar masyarakat tahu, memahami, dan melaksanakan PSBB,” ujarnya.

Pemprov Jatim berharap dengan adanya sanksi yang diterapkan selama PSBB masing-masing masyarakat menyadari apa sedang berlaku untuk kebaikan bersama. Sehingga PSBB dapat efektif menurunkan dan menghentikan penularan Covid-19. (den/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs