Jumat, 22 November 2024

Pemprov Jatim Atur Jam Malam Mulai 29 Desember Sampai 8 Januari 2021

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Pemberlakuan physical distanding di Sidoarjo saat berlakunya PSBB beberapa waktu yang lalu. Foto: Antara

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M. Sekda Provinsi Jatim, sebagai langkah yang diambil Pemerintah dalam menyikapi libur panjang dan peringatan Tahun Baru.

“Kemarin, kami rapat di Polda yang dipimpin Kapolda dengan Dinas Provinsi Jawa Timur atas saran Ibu Gubernur. Dalam diskusi virtual bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota, menetapkan tahapan-tahapan atau petunjuk, akhirnya keluar SE 36/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur,” kata Heru saat mengudara di Radio Suara Surabaya. 

SE tersebut berisi yang intinya sebagai acuan untuk semua Kabupaten/Kota di Jawa Timur agar menerapkan jam malam mulai tanggal 29 Desember sampai 8 Januari 2021. Adapun pelaksanaan jam malam, kata Heru, untuk teknisnya lebih lanjut diatur oleh Kabupaten/Kota.

Kota Surabaya akan menerapkan sterilisasi di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan pada pukul 20.00 di malam Tahun Baru dan penyekatan di beberapa titik. Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo, 29 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, yakni pukul pukul 22.00-04.00 WIB.(dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs