Jumat, 22 November 2024

Pemprov Jatim: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Tertinggi di Pulau Jawa

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pasien sembuh dari Covid-19 yang sebelumnya isolasi di Asrama Haji Surabaya. Foto: Istimewa.

Pemprov Jatim mencatat, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Timur sampai 13 September mencapai 80,18 persen, yakni mencapai 30.540 pasien.

Jatim jadi yang tertinggi di Pulau Jawa dibandingkan Banten 69,9 persen, Yogyakarta 72 persen, DKI Jakarta 75,5 persen, Jabar 53.43 persen, dan Jateng 62,3 persen.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, mengutip laporan Alvara Analytic pada pekan kedua September (7-13 September). Jatim jadi daerah dengan risiko terendah di Indonesia setelah sebelumnya di urutan ke-28 pada Juli.

Riset mingguan Alvara ini menggunakan Principle Component Analysis (PCA) berdasarkan 5 indikator epidemiologis: jumlah pasien positif kumulatif, rata-rata laju kasus baru positif 7 hari terakhir, prosentase kasus positif aktif kumulatif, rasio pasien sembuh, dan rasio kematian.

“Angka ini bukan sekedar bilangan, tapi menjadi bukti hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jatim. Utamanya tenaga medis yang berada di garis terdepan, TNI, POLRI, pengusaha, akademisi, media, relawan dan masyarakat,” katanya, Senin (14/9/2020).

Khofifah tetap mewanti-wanti masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Wabah Virus Corona yang mulai muncul di Jatim sejak Maret lalu belum bisa diprediksi kapan berakhir.

“Bahkan WHO pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai kendor, jangan anggap enteng, dan jangan ada yang menyepelekan,” katanya.

Dokter Windhu Purnomo Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga Surabaya kemarin mengatakan, salah satu pekerjaan rumah besar Pemprov Jatim adalah menurunkan angka kematian akibat Covid-19.

Berdasarkan kajian epidemiologi yang dia lakukan bersama timnya di Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair terhadap data dari Dinkes Jatim sampai 25 Agustus, angka kematian di Jatim masih di atas 7 persen.

Angka itu masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Bahkan lebih tinggi dari angka kematian akibat Covid-19 secara nasional.

Salah satu yang disarankan oleh Windhu Purnomo, Jatim juga kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana yang diterapkan di DKI Jakarta.

Khofifah menegaskan, Pemprov akan menekan penyebaran dan mortalitas akibat Covid-19 dengan pengetatan protokol kesehatan dengan adanya revisi Perda 1/2019 Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda 2/2020.

Juga lewat pengesahan Peraturan Gubernur 53/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19 yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden 6/2020.

Ada sanksi bagi perorangan maupun badan usaha yang melanggar protokol kesehatan. Dari teguran lisan, pembubaran kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda uang senilai Rp250 ribu.

Sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan nominal bervariasi sesuai skala usaha mulai Rp500 ribu -Rp25 juta.

“Sanksi mulai diterapkan hari ini. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama,” kata Khofifah.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs