Jumat, 22 November 2024

Pemprov DKI Kembali Terapkan PSBB untuk Menekan Penyebaran Covid-19 dari Klaster Perkantoran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi PSBB. Grafis Suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok, Senin (14/9/2020), untuk menekan kasus Covid-19 di ibu kota.

Payung hukum pemberlakuan PSBB selama 14 hari ke depan itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Dalam konferensi pers siang hari ini di Balai Kota Jakarta, Anies Baswedan Gubernur DKI mengatakan, fokus PSBB kali ini untuk menekan penambahan kasus baru dari klaster perkantoran.

Karena, berdasarkan data Satgas Covid-19, ada penambahan signifikan dari kantor-kantor yang beroperasi pada masa PSBB transisi.

Kata Anies, perkantoran swasta yang tidak berkaitan langsung dengan layanan publik, tetap boleh beroperasi, dengan syarat melakukan pembatasan jumlah pegawai di kantor paling banyak 25 persen.

Pimpinan perusahaan wajib mengatur mekanisme pegawai bekerja dari rumah.

“Dalam PSBB mulai 14 September besok, fokus utama kami adalah melakukan pembatasan (aktivitas) di area perkantoran. Di perkantoran instansi pemerintah, kedisiplinan mengatur jam kerja dan jumlah pegawai relatif baik. Tapi, di kantor perusahaan swasta harus ada peningkatan kedisiplinan,” ujar Anies.

Kalau ada kasus baru Covid-19 di perkantoran, maka seluruh area gedung itu harus menghentikan kegiatan operasionalnya minimal tiga hari. Begitu juga di pasar dan tempat-tempat lainnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta juga menyampaikan sejumlah aturan lainnya dalam Pergub 88/2020.

Antara lain, orang yang terdeteksi positif Covid-19 harus melakukan isolasi di tempat yang ditentukan dinas kesehatan.

Orang yang terinfeksi tidak bisa lagi melakukan isolasi mandiri. Hal itu untuk menghindari risiko penyebaran Covid-19 di klaster lingkungan rumah/keluarga yang belakangan sering terjadi.

Kalau orang yang positif Covid-19 tidak mau ikut aturan isolasi, maka Satgas Covid-19 DKI Jakarta akan melakukan penjemputan paksa bersama aparat keamanan.

Kemudian, restoran masih bisa beroperasi. Tapi, cuma boleh melayani pesan antar atau bawa pulang. Tidak boleh ada pembeli yang makan di tempat.

Sekolah, tempat hiburan dan rekreasi, sarana olahraga publik, taman kota serta fasilitas umum lainnya yang biasa menjadi tempat kumpul masyarakat ditutup sementara.

Tempat-tempat ibadah yang sering dikunjungi peserta dari berbagai komunitas seperti masjid raya, dan tempat ibadah di kampung/perumahan zona merah tidak diizinkan beroperasi sementara waktu.

Sedangkan sarana transportasi umum di Jakarta tetap beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari daya angkut maksimal kendaraan.

Sebelumnya, sempat terjadi diskusi antara pihak Pemprov DKI dengan pemerintah pusat, terkait rencana diterapkannya lagi PSBB di wilayah Jakarta.

Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas. (rid/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs