Jumat, 22 November 2024

Pemprov dan Buruh Sepakat Menolak Omnibus Law, Massa Bubar Meski Tidak Ditemui Gubernur Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Buruh berorasi menolak UU Omnibus Law di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (27/10/2020). Foto: Dok/Anton suarasurabaya.net

Pengunjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim akhirnya membubarkan diri, setelah sebelumnya mengancam akan menginap kalau tidak ditemui Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim.

Mereka sepakat melanjutkan aksi pada 2 November mendatang, usai para pimpinan Serikat Pekerja menyampaikan kesepakatan mereka dengan perwakilan Pemerintah Provinsi.

Ada tiga poin yang menjadi kesepakatan buruh dengan Pemerintah yaitu:

1. Pemprov Jatim sepakat bersama buruh menolak Omnibus Law dan mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.
2. Besaran UMP 2021 diambil berdasarkan besaran rata-rata UMK 2020.
3. UMK dan UMSK 2021 tetap berlaku di Jatim.

Soal Omnibus Law, Jazuli Sekretaris SPSI sekaligus sekjen FSPMI mengatakan kesepakatan itu adalah bentuk jawaban buruh Jatim atas saran Presiden mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Buruh di Jawa Timur, kata Jazuli, memilih menentukan sikap lewat pengadilan jalanan.

Jazuli, di atas mobil komando yang meminta massa pengunjuk rasa kali ini membubarkan diri, meski tidak ditemui Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim secara langsung.

Buruh bersepakat akan melanjutkan aksi menolak Omnibus Law dan memperjuangkan penetapan UMP dan UMK sesuai tuntutan mereka pada 2 November mendatang. (den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs