Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, ada pasal celah bagi masyarakat yang melakukan perjalanan komuter (pulang-pergi [PP] setiap hari) dari dan ke Kota Surabaya, untuk tidak wajib melakukan rapid test.
Hal itu tertuang di Pasal 24 Perwali No. 33 Tahun 2020 yang menyebut, kewajiban menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.
Sehingga dari pasal tersebut, Irvan menegaskan, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan komuter dari luar daerah Surabaya (tidak hanya Surabaya Raya) tidak diwajibkan melakukan rapid test.
“Pasal 24 disitu disampaikan itu dikecualikan perjalanan komuter dan dia bolak-balik. Misal rumah saya di Sidoarjo, tiap hari kerja di Surabaya, tiap hari bolak-balik Sidoarjo-Surabaya, itu dikecualikan,” kata Irvan kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Pernyataan ini sedikit berbeda dengan apa yang Irvan sampaikan pada Rabu (15/7/2020) malam. Sebelumnya, Irvan mencontohkan karyawan yang pulang pergi Mojokerto-Surabaya harus rapid karena di rumah belum ada jaminan sudah melakukan kontak dengan siapa.
“Misal saya jadi karyawan, saya harus pulang-pergi dari Mojokerto ke Surabaya, kita harus ada jaminan karena tidak tahu saya berhubungan berhubungan dengan siapa. Oleh sebab itu, harus ada jaminan melalui rapid test ini,” kata Irvan, Rabu kemarin.
Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020
Dengan pernyataannya pagi ini, maka Irvan menegaskan bahwa kewajiban rapid test hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang pulang-pergi dan ke Kota Surabaya, yang tidak melakukan perjalanan setiap hari.
“Misal mereka dari Tuban, Lamongan, Malang, maka setiap minggu atau setiap bulan pulang. Kita kan enggak tahu berhubungan dengan siapa,” ujarnya.
Revisi Perwali No.33 Tahun 2020 juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan.
Ketentuan wajib menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif juga diperuntukkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan, lalu karyawan hotel dan apartemen.(tin/ipg)