Pemerintah Kota Surabaya melarang rangkaian kegiatan perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang menimbulkan kerumunan, seperti lomba agustusan dan tasyakuran di kampung-kampung, demi mencegah penularan Covid-19. Larangan tersebut tertuang di Surat Edaran Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 yang diterima suarasurabaya.net, Senin (10/8/2020).
Surat edaran tersebut menyebutkan kegiatan malam tirakatan/tasyakuran dan lomba-lomba kampung mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan.
“Berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu), maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020,” demikian petikan surat edaran ditandatangani Hendro Gunawan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.
Irvan Widyanto Kepala BPB Linmas Kota Surabaya mengatakan, surat edaran ini sudah disebar ke camat dan lurah se-Kota Surabaya agar disosialisasikan ke warga.
“Camat dan Lurah juga diminta Bu Wali Kota agar mengawasi pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing,” kata Irvan. (tin/bid)