Minggu, 23 Februari 2025

Pemkot Surabaya Larang Kegiatan Lomba dan Tirakatan Agustusan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi lomba agustusan. Foto: dok.suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya melarang rangkaian kegiatan perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang menimbulkan kerumunan, seperti lomba agustusan dan tasyakuran di kampung-kampung, demi mencegah penularan Covid-19. Larangan tersebut tertuang di Surat Edaran Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 yang diterima suarasurabaya.net, Senin (10/8/2020).

Surat Edaran yang melarang kegiatan perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Kota Surabaya yang menimbulkan kerumunan. Foto: Istimewa

Surat edaran tersebut menyebutkan kegiatan malam tirakatan/tasyakuran dan lomba-lomba kampung mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan.

“Berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu), maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020,” demikian petikan surat edaran ditandatangani Hendro Gunawan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

Irvan Widyanto Kepala BPB Linmas Kota Surabaya mengatakan, surat edaran ini sudah disebar ke camat dan lurah se-Kota Surabaya agar disosialisasikan ke warga.

“Camat dan Lurah juga diminta Bu Wali Kota agar mengawasi pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing,” kata Irvan. (tin/bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
26o
Kurs