Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat surat edaran berisi protokol dalam menghadapi penyebaran virus corona (COVID-19) di sejumlah tempat di Surabaya.
Beberapa tempat yang memiliki protokol di antaranya, lingkungan pemerintahan, lingkungan kesehatan, bandara dan tempat keluar-masuk orang lain, lingkungan pendidikan, transportasi publik, pasar dan kawasan perdagangan, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, hotel, restoran, tempat rekreasi, lingkungan keagamaan, perkantoran dan area industri, dan tempat umum lain.
Dalam surat edaran bernomor 360/3324/436.8.4/2020 itu, Tri Rismaharini Walikota Surabaya meminta seluruh warga agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan tetap berperilaku hidup bersih dan sehat, serta menghindari keramaian dan perjalanan.
Tak hanya itu, ia juga meminta seluruh sekolah dibawah kewenangan Pemkot Surabaya untuk memberlakukan pembelajaran daring. Masih dalam surat itu, ia menginstruksikan seluruh tenaga dan fasilitas kesehatan siaga menghadapi pandemi COVID-19 di kota Surabaya.
“Seluruh pelayanan publik pemerintah Kota Surabaya tetap beroperasi dengan menggunakan media daring/online dan untuk pelayanan publik yang dikelola swasta diimbau menyesuaikan dengan kebijakan Pemkot Surabaya,” ujar Risma seperti dalam surat edaran tersebut.
Ia meminta, semua instansi termasuk swasta agar menerapkan standar kesehatan maksimum serta ikut berupaya mencegah penyebaran COVID-19 sesuai protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Terakhir, ia meminta warga yang melihat dan merasakan gejala COVID-19 di lingkungannya, bisa segera menghubungi Command Center 112 atau langsung ke Puskesmas / rumah sakit terdekat atau dinas kesehatan terdekat melalui contact person 081217905673. (bas/ang/ipg)