Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil meminta maaf, atas perbuatannya memposting foto Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya disertai kalimat bernada hinaan. Perempuan asal Bogor, Jawa Barat, itu mengaku menyesal.
“Saya Zikria. Saya sangat menyesali atas apa yang saya lakukan. Karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma. Tapi hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu melakukan penghinaan satu sama lain,” kata dia.
Di hadapan awak media, Senin (3/2/2020), Zikria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui kesalahannya. Dia mengaku tidak kenal dengan sosok Risma. Dia merasa terpancing melakukan itu, karena situasi di dunia maya.
Namun, ia enggan menyebutkan dengan detail apa yang memicunya hingga nekat memposting penghinaan tersebut. Zikria yang sempat menangis, berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada Risma atas perbuatannya.
“Saya tidak kenal dengan Bunda Risma. Saya mohon maaf Bunda Risma. Saya mohon maaf. Tolong maafkan saya atas perbuatan yang saya lakukan,” kata Zikria saat di Mapolrestabes Surabaya.
Zikria juga menyampaikan, dirinya sudah banyak merasakan dampak atas perbuatannya. Mulai dari bullying, sampai teror yang ditujukan kepada anak-anaknya. Dia mengaku, menyesal dan menjadikan hukuman ini sebagai pelajaran untuk ke depannya.
“Saya berusaha menunjukkan diri, bahwa saya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan. Saya cuma rumah tangga biasa. Sampai saya ketakutan, anak-anak saya diteror, diancam, dan saya sendiri dibully. Ini cukup pelajaran bagi saya,” kata dia.
Sementara itu, Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan sosial media. Sebelum memposting atau membagikannya, lebih baik mengkroscek kebenaran informasi tersebut.
Pihaknya berharap, apa yang dilakukan Zikria itu menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat. Terutama untuk masyarakat Surabaya agar lebih bijak menggunakan medsos.
“Ini pembelajaran kita semua, masyarakat Surabaya, dan masyarakat Indonesia. Pada umumnya bijaklah bermedsos. Silakan cek dan kroscek, sebelum kita posting dan sharing ke medsos. Sehingga ini menjadi pembelajaran kita semua,” kata Sandi.
Atas perbuatannya, Zikria terancam dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 310 KUHP. (ang/iss/ipg)