Pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare di 54 Kabupaten/Kota pada 15 Provinsi.
“Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian usai melakukan Rapat Koordinasi (rakor) Tim Percepatan PPTKH Tahap III di Jakarta, Kamis (24/9/2020), dilansir Antara.
Sebelumnya, pada bulan Januari dan Juni 2019 telah dilaksanakan Rakor Tim Percepatan PPTKH Tahap I dan II yang memutuskan pola penyelesaian PPTKH di 130 Kabupaten/Kota dengan total luas mencapai kurang lebih 330.000 hektare.
Dari 130 Kabupaten/Kota tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan 65 Surat Keputusan (SK) Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA (SK Biru) di 64 Kabupaten/Kota, seluas 88.904,33 hektare.
Pemerintah memastikan hasil akhir dari PPTKH ini tidak berhenti pada penerbitan SK Biru, tetapi dilanjutkan melalui penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Keputusan rakor ini sejalan dengan arahan Joko Widodo Presiden pada Ratas Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu yang memprioritaskan PSN yang memberikan dampak kepada pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, seperti Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, serta Peremajaan Perkebunan Rakyat
“Program Reforma Agraria, termasuk PPTKH memiliki leverage atau daya ungkit dalam memitigasi dampak ekonomi pandemi COVID-19, khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” kata Airlangga.
Melalui berbagai program tersebut, lanjut dia, masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga diberi bantuan modal usaha, sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha.
Ia juga menekankan perlunya mekanisme penataan batas bersama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan, termasuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan dan tata batas persil tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat hak tanah.
“Jika disepakati, saya mengusulkan untuk dibuat Peraturan Bersama atau Permenko Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional,” kata Airlangga.
Adanya Peraturan Bersama tersebut juga didukung oleh Kepala Staf Kepresidenan dan Menko Kemaritiman dan Investasi.
Airlangga juga mengingatkan pentingnya percepatan pelaksanaan PPTKH sebagai bagian dari program redistribusi tanah negara bagi masyarakat kecil karena dapat menjadi modal produktif untuk meningkatkan daya imun ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, PPTKH dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dengan tujuan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan.
PPTKH juga menjadi salah satu sumber TORA untuk diredistribusikan atau dibagikan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria. (ant/ang)