Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Terbitkan Protokol Pencegahan Covid-19 di Fasilitas Umum

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Pasar Genteng, Surabaya memberlakukan physical distancing atau jaga jarak antar pedagang. Foto : Bangga Surabaya

Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol pencegahan penularan virus Covid-19 di berbagai fasilitas umum, mulai dari pasar, pelabuhan, tempat wisata, tempat olahraga, hingga rumah ibadah.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020 di Jakarta, fasilitas umum yang dimaksud antara lain pasar dan tempat sejenis; mal atau pertokoan dan sejenisnya; serta hotel, penginapan, asrama dan sejenisnya.

Ketentuan itu juga mencakup rumah makan, restoran dan sejenisnya; pusat kebugaran; tempat kegiatan olahraga; moda transportasi; stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara; tempat wisata; tempat layanan perawatan kecantikan dan sejenisnya; tempat layanan jasa ekonomi kreatif; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; serta penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa penularan Covid-19 berpotensi terjadi di fasilitas umum, tempat warga melakukan berbagai aktivitas.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” katanya dilansir Antara.

Protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat dan fasilitas umum mencakup penerapan upaya perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Ketentuan itu juga mencakup upaya pelindungan masyarakat melalui kegiatan pencegahan, penemuan kasus, dan penanganan kasus secara cepat.

Pengelola fasilitas umum, menurut protokol kesehatan, harus menjalankan upaya pencegahan penularan COVID-19 mulai dari menyediakan sarana prasarana pendukung seperti menyediakan alat ukur suhu dan tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi berkala, mengatur operasi, menyediakan ruangan khusus untuk menangani pekerja atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan, menjaga kualitas udara, hingga melakukan sosialisasi dan edukasi.

Protokol juga mewajibkan pegawai dan pengguna fasilitas umum serta peserta kegiatan di tempat umum mengenakan alat pelindung diri seperti masker untuk mencegah penularan virus, menghindari menyentuh area wajah, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menghindari penggunaan alat secara bersama, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan kesehatan.

Menteri Kesehatan menekankan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 berlaku bagi siapa saja yang menyelenggarakan kegiatan atau berada di tempat dan fasilitas umum.(bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs