Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp11,5 triliun kepada tujuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Jawa Barat dan Banten (BJB), DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo), Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengatakan penempatan dana pemerintah tersebut bertujuan agar mampu mendorong dan menggerakkan perekonomian di daerah dari adanya dampak pandemi Covid-19.
“Ini sudah siap untuk disalurkan dan tujuannya adalah mendorong ekonomi daerah,” katanya saat acara Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Sri Mulyani merinci untuk BPD BJB mendapat Rp2,5 triliun, DKI Jakarta Rp2 triliun, Jawa Tengah Rp2 triliun, Jawa Timur Rp2 triliun, dan SulutGo Rp1 triliun.
Sementara itu, ia menuturkan untuk BPD Bali dan Yogyakarta yang masing-masing sebesar Rp1 triliun hingga saat ini masih dalam tahap evaluasi dan pengkajian.
Ia menjelaskan mekanisme penempatan dana pemerintah untuk BPD ini adalah penempatan dana di deposito dengan suku bunga yang sama seperti waktu ditempatkan di Bank Indonesia yaitu 80 persen dari 7-Day Reverse Repo Rate.
Sri Mulyani menegaskan penempatan dana pemerintah kepada BPD tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara dan valuta asing.
“Yang tidak boleh hanya dua yaitu membeli SBN dan tidak boleh membeli valas jadi itu uang harus bekerja untuk mendorong ekonomi kita,” tegasnya.
Ia juga meminta agar ke tujuh BPD yang mendapatkan penempatan dana pemerintah nantinya mampu menyalurkan kredit kepada sektor-sektor produktif dengan tingkat suku bunga lebih rendah.
“Jadi kalau DKI Jakarta mendapat Rp2 triliun kita harap bisa menyalurkan kredit Rp4 triliun dengan suku bunga yang lebih kecil dari yang selama ini mereka pinjamkan,” ujarnya.(ant/tin)