Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyampaikan sejumlah upaya mitigasi COVID-19 yang dilakukan guna melindungi sektor ketenagakerjaan di Tanah Air.
“Ada berbagai cara. Pertama pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya PHK,” kata Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan saat konferensi video di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (1/5/2020).
Berbagai paket stimulus diberikan pemerintah kepada perusahaan yang memiliki komitmen agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Kedua, program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, kredit dan berbagai skema program lainnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal dengan memberikan prioritas bantuan untuk pekerja yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan.
“Ada juga prioritas kartu prakerja kepada korban PHK atau yang dirumahkan tanpa dibayar,” katanya.
Selanjutnya, pemerintah memperbanyak program padat karya tunai dengan melibatkan kementerian terkait guna penyerapan tenaga kerja. Bagi pekerja migran, Kemnaker juga memberikan perlindungan baik yang sudah kembali ke Tanah Air maupun masih di luar negeri.
Selain itu, ujar Ida, upaya mitigasi lain yang dilakukan oleh pemerintah terkait COVID-19 yaitu melakukan integrasi data ketenagakerjaan melalui sistem informasi dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta kementerian terkait lainnya.
Hingga saat ini data pekerja atau buruh yang dihimpun dan divalidasi sebagai berikut. Pekerja formal yang di-PHK berjumlah 375.165 orang, pekerja formal yang dirumahkan 1,3 juta orang, pekerja informal terdampak 314.833 orang dengan total mencapai 1.722.958 orang yang terdata.
“Ada 1,2 juta pekerja yang akan terus kami validasi datanya,” ujarnya.
Terkait program kartu prakerja, Kemnaker akan terus mendukung sebagai mitra aktif melalui penyediaan data pekerja atau buruh baik yang dirumahkan maupun di-PHK. (ant/ang)