Pemerintah berupaya mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja kepada berbagai lapisan masyarakat.
Kemarin, Minggu (18/10/2020), Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menemui pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bey Machmudin Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden mengatakan, Joko Widodo Presiden memerintahkan Mensesneg untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU, Muhammadiyah dan MUI.
Naskah itu diantar langsung ke rumah KH Said Aqil Siradj Ketum PBNU, dan ke rumah KH Muhyiddin Junaidi Wakil Ketua Umum MUI.
Awalnya, kata Bey, naskah UU Cipta Kerja juga akan diberikan kepada Muhammadiyah. Tapi, rencana itu belum terlaksana karena Haedar Nashir Ketua Umum PP Muhammadiyah ada di luar kota.
“Tujuan pemerintah menyampaikan naskah UU Cipta Kerja, selain untuk sosialisasi sekaligus menjaring masukan dari para pemangku kepentingan yang punya perhatian terhadap UU tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Pemerintah, lanjut Bey, membuka ruang untuk menampung masukan berbagai pihak, dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja memicu keresahan kelompok masyarakat yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU Cipta Kerja usulan Pemerintah, untuk disahkan menjadi UU dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Menurut Pemerintah, UU Cipta Kerja yang digarap dengan konsep hukum omnibus law (mengatur banyak hal dalam sebuah Undang-undang), dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.
Tapi, berbagai kalangan terutama buruh menolak karena regulasi itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.(rid/tin)