Pemerintah Indonesia, mulai hari ini, Rabu (30/12/2020), mengeluarkan larangan segala bentuk aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus membubarkan FPI.
Pengumuman itu disampaikan Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, siang hari ini, Rabu (30/12/2020), dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Menurut Mahfud, keputusan pemerintah berdasarkan banyaknya catatan pelanggaran yang dilakukan FPI, seperti tindakan kekerasan, aksi sweeping, dan provokasi.
Selain itu, secara de jure FPI sudah bubar sejak tanggal 20 Juni 2019 karena tidak terdaftar lagi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai organisasi.
Keputusan pemerintah tersebut, lanjut Mahfud, sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
“Pemerintah melarang dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai organisasi masyarakat atau organisasi lainnya. Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak karena dasar hukumnya tidak ada,” ujar Menko Polhukam.
Sekadar informasi, dasar hukum pembubaran FPI adalah keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Dengan adanya keputusan itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan masyarakat yang menggunakan atribut atau simbol FPI di wilayah NKRI.(rid/dfn/ipg)